Topics Covered: Bareskrim Periksa Food Vlogger Codeblu terkait Dugaan Pemerasan
Pemeriksaan Codeblu oleh Bareskrim terkait Dugaan Pemerasan
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Andrian Pramudianto, mengungkapkan bahwa food vlogger William Anderson, yang dikenal sebagai Codeblu, sedang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Codeblu dilaporkan oleh perusahaan PT Prima Hidup Lestari, yang mengelola merek Clairmont. “Codeblu sedang diperiksa untuk mengambil keterangannya,” kata Andrian saat dikonfirmasi, Selasa (21/4) melalui detik.com.
Kasus Berawal dari Ulasan Negatif
Pengacara Clairmont, Regan Jayawisastra, menjelaskan bahwa laporan yang diajukan ke Bareskrim terjadi setelah perusahaan mencabut pengaduan sebelumnya di Polres Metro Jakarta Selatan. “Kami mengajukan laporan ini karena pasal yang digunakan di Polres Metro Jakarta Selatan dinilai tidak tepat,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/2). Dalam laporan terbaru, Codeblu diduga melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang ITE tahun 2024.
“Yang kita laporkan adalah informasi yang diduga direkayasa, kemudian pemerasannya,” tutur Regan.
Kasus muncul ketika Codeblu mengunggah video review dan menyampaikan kritik negatif terhadap kue Clairmont. Regan menyebut bahwa klien mereka dituduh menyerahkan produk yang sudah berjamur dan busuk kepada panti asuhan. Sementara itu, pemilik Clairmont, Susana, mengakui kerugian hingga Rp5 miliar akibat ulasan Codeblu. Banyak konsumen, menurut Susana, membatalkan pesanan atau mengembalikan kue setelah melihat review tersebut.
Dalam komunikasi sebelumnya, Susana mengatakan Codeblu sempat meminta maaf atas pernyataannya. Namun, mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan menunjukkan Codeblu tidak memenuhi syarat yang diajukan. “Dia tidak bersedia menyesuaikan tuntutan,” ujar Susana. Saat ini, pihak Clairmont tetap melanjutkan proses hukum terhadap Codeblu.
Sebelumnya Dilaporkan di Polres Jakarta Selatan
Sebelumnya, Codeblu juga dilaporkan oleh manajemen toko roti pada November 2024 terkait dugaan pemerasan bermodus ulasan makanan. Buntut laporan tersebut, Codeblu diperiksa sebagai saksi terlapor untuk pertama kalinya pada Selasa (11/3). Namun, hingga saat berita ditulis pukul 14.13 WIB, Codeblu belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang sedang ditangani Bareskrim.
CNN Indonesia terus berusaha menghubungi Codeblu untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut. Kasus ini kini mengacu pada laporan dengan nomor LP/B/51/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang terdaftar pada 2 Februari 2026.