Key Strategy: Kemenag tak pernah terbitkan kebijakan akan kelola uang kas masjid

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Pengelolaan Uang Kas Masjid

Penjelasan dari Kepala Biro Humas Kemenag Bantah Narasi Hoaks di Media Sosial

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) memberi pernyataan bahwa pemerintah tidak pernah menerbitkan kebijakan atau rencana mengenai pengambilalihan pengelolaan dana kas masjid, seperti yang disebarkan di berbagai platform media sosial. Menurut Thobib Al Asyhar, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, informasi tersebut merupakan kebohongan.

“Informasi yang beredar di media sosial terkait rencana pemerintah membentuk dan mengelola rekening kas masjid adalah tidak benar (hoaks). Kemenag tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rencana terkait pengambilalihan dana kas masjid,” ujarnya saat diwawancara dari Jakarta, Rabu.

Thobib menjelaskan bahwa meme dan video yang viral di media sosial memperlihatkan foto Menteri Agama Nasaruddin Umar, dengan tulisan “Pembentukan rekening kas masjid yang nanti akan dikelola pemerintah” adalah bagian dari informasi palsu yang sengaja dibuat untuk memicu kegaduhan.

“Informasi tersebut disusun dengan tujuan menimbulkan keraguan. Kami menegaskan, Menag tidak pernah membahas rekening kas masjid sebagaimana yang disampaikan dalam konten viral tersebut,” tambahnya.

Pengelolaan kas masjid, kata Thobib, tetap berada di bawah kewenangan masing-masing pengurus. Uang kas dikelola oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir, dengan prinsip kemandirian dan kepercayaan dari jamaah. Kemenag, menurutnya, justru terus mendorong pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa campur tangan dalam bentuk penguasaan dana oleh pemerintah.

Thobib mendorong masyarakat agar berhati-hati dalam menerima informasi dan selalu memverifikasi kebenaran melalui kanal resmi. “Mari bijak dalam menyebarkan berita. Pastikan setiap informasi benar-benar valid melalui situs web dan akun media sosial Kemenag RI,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *