Main Agenda: Menkeu Purbaya: S&P Pastikan Rating Utang RI Tetap BBB hingga 2028
Menteri Keuangan Purbaya: S&P Global Ratings Tidak Perubahan Rating Utang RI hingga 2028
Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, menyatakan bahwa peringkat utang Indonesia dari S&P Global Ratings akan tetap stabil hingga dua tahun mendatang. Penegasan ini muncul setelah pertemuan dengan perwakilan lembaga pemeringkat di Washington DC, AS. Dalam kesempatan tersebut, S&P memberi kepastian bahwa rating Indonesia tidak akan berubah, terus berada di kategori BBB dengan outlook stabil.
“Saya berterima kasih, dan terlihat agak kaget. Dia tanya, ‘kamu mengharapkan penurunan ya?’. Saya bilang tidak, terima kasih,” ujar Purbaya saat diwawancara di Jakarta Pusat.
Purbaya menambahkan bahwa S&P menjelaskan bahwa peringkat tersebut menunjukkan kinerja utang RI tidak akan mengalami perubahan dalam jangka dua tahun. Lebih lanjut, lembaga pemeringkat berencana kembali berkunjung ke Indonesia pada Juni mendatang untuk menggali lebih dalam tentang kebijakan pemerintah terkini.
Kunjungan tersebut bukan untuk memperbarui rating, tetapi fokus pada implementasi kebijakan yang telah dibahas sebelumnya. S&P ingin melihat kemajuan pemerintah dalam menjaga kondisi keuangan negara. Menurut Purbaya, penjelasannya dianggap cukup memadai untuk memastikan keyakinan S&P.
Peringatan dari S&P Global Ratings
S&P memberi peringatan pada Februari 2026 bahwa Indonesia berisiko mendapat penurunan peringkat utang karena tekanan fiskal yang meningkat. Khususnya, biaya pembayaran bunga utang dinilai memperbesar risiko penurunan profil kredit negara.
“Pembayaran bunga sangat mungkin melampaui ambang batas utama 15 persen dari pendapatan pemerintah tahun lalu,” kata Rain Yin, Analis Kedaulatan S&P Global Ratings, dalam webinar daring Asia Pasifik.
Yin menjelaskan bahwa jika rasio bunga terhadap pendapatan negara tetap tinggi, ini bisa memicu penilaian yang lebih kritis terhadap peringkat Indonesia. Meski S&P belum mengubah prospek BBB, peringatan tersebut mencerminkan kekhawatiran terhadap posisi fiskal negara.
Isu Defisit Anggaran dan Kebijakan Pajak
Kebijakan fiskal Indonesia kini berada di ambang batas, dengan defisit anggaran mencapai 2,9 persen pada tahun lalu, melebihi batas maksimal 3 persen terhadap PDB. S&P menyoroti rasio bunga sebagai indikator utama risiko penurunan kredit.
Purbaya menilai penurunan rasio bunga utang memerlukan upaya lebih dalam meningkatkan penerimaan pajak. Ia menyatakan bahwa pemerintah akan fokus pada perbaikan kinerja pajak untuk menjaga stabilitas fiskal, meski saat ini sudah membaik.
Menurut Yin, terus-menerusnya lesunya pendapatan negara dapat menambah beban bunga dan mengikis penyangga fiskal. Hal ini menjadi perhatian utama S&P dalam mengawasi kerangka fiskal jangka menengah dan pertumbuhan pendapatan.