Lima terdakwa kasus korupsi minyak Pertamina hadapi sidang tuntutan

Lima Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina Hadapi Sidang Tuntutan

Jakarta, Rabu – Lima individu yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) kini menghadapi proses persidangan terkait tuntutan. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengungkapkan bahwa agenda ini berupa persidangan tuntutan dalam kasus yang melibatkan Toto dan rekan-rekannya.

“Kasus Pertamina, dengan terdakwa Toto dan kawan-kawan, agenda tuntutan,” kata Andi Saputra kepada wartawan.

Sidang tuntutan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Kelima terdakwa dalam kasus ini adalah:

  • Senior Vice President (SVP) Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2017–2018, Toto Nugroho
  • VP Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) periode 2019–2020, Dwi Sudarsono
  • Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga periode 2020–2021, Hasto Wibowo
  • Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024–2025, Arief Sukmara
  • Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra

Kasus dugaan korupsi terjadi selama periode 2013–2024, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun. Para tersangka didakwa melakukan atau terlibat dalam tiga tahap tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Tahapan tersebut meliputi:

  • Pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina
  • Pemberian kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) RON 90 dari pemerintah kepada PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2022 dan 2023
  • Penjualan solar nonsubsidi oleh PT PPN tahun 2020–2021

Para tersangka juga bekerja sama dengan beberapa pihak lain, seperti Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, Alfian Nasution; Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014, Hanung Budya Yuktyanta; serta Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019–2021, Martin Haendra Nata.

Dalam pengadaan sewa terminal BBM, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa kedelapan tersangka berhasil memperkaya Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), Gading Ramadhan Juedo, serta pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza, dan PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid, senilai Rp2,9 triliun.

Kemudian, dalam pemberian kompensasi JBKP RON 90, perbuatan para tersangka menghasilkan tambahan kekayaan bagi Pertamina Patra Niaga sebesar Rp13,12 triliun. Sementara itu, dalam penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020–2021, kedelapan tersangka juga memperkaya PT Adaro Indonesia sebesar Rp630 miliar.

Menurut JPU, total kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun. Angka ini terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS (USD) dan Rp25,44 triliun, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun. Keuntungan ilegal yang diperoleh mencapai 2,62 miliar USD.

Kerugian keuangan negara mencakup 5,74 miliar USD dari pengadaan impor produk kilang atau BBM, dan Rp2,54 triliun dari penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021–2023. Sementara kerugian perekonomian negara terjadi karena selisih harga pembelian BBM impor di luar kuota dengan harga produk kilang dan BBM yang dibeli dari dalam negeri.

Para terdakwa berpotensi menerima hukuman sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *