Key Strategy: Komisi XI DPR: Distribusi pupuk subsidi harus diawasi hingga daerah 3T

Komisi XI DPR: Distribusi pupuk subsidi perlu dipantau sampai ke wilayah 3T

Pantauan untuk wilayah tertinggal

Jakarta – Komisi XI DPR menekankan perlunya pengawasan distribusi pupuk bersubsidi yang dikelola oleh PT Pupuk Indonesia hingga mencapai wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar. Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, menjelaskan bahwa pengawasan ini penting untuk memastikan harga pupuk tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Ia menyoroti bahwa ketersediaan pupuk subsidi saat ini sudah cukup memadai, sehingga perlu kehati-hatian dalam memastikan akses ke daerah-daerah yang kurang berkembang.

“Pupuk bersubsidi ini memiliki nilai penting, dan ketersediaannya sudah sangat memadai. Namun, untuk daerah 3T mohon perhatian ekstra, karena hal ini sangat berpengaruh pada pendapatan petani,” ujar Fauzi dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Kebijakan Perpres 113 Tahun 2025 mendapat apresiasi

Anggota Komisi XI DPR, Bertu Merlas, mengapresiasi kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 yang dianggap mendorong kepastian pasokan pupuk. Menurutnya, aturan ini juga memperkuat aksesibilitas pupuk di lapangan, bahkan di tengah dinamika geopolitik Timur Tengah. Ia menambahkan bahwa penyederhanaan distribusi telah memberikan kemudahan langsung bagi petani.

“Beberapa tahun terakhir, kita harus mengucapkan terima kasih kepada Pupuk Indonesia. Bukan petani yang menunggu pupuk, tapi pupuk yang menunggu petani,” kata Bertu.

Perpres 113 Tahun 2025 menyoroti mekanisme pembayaran subsidi pupuk dalam pasal 14. Di sana disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pupuk wajib menyampaikan laporan penggunaan dana subsidi untuk pengadaan bahan baku kepada kuasa pengguna anggaran. Selain itu, regulasi ini juga memperkuat dan memperluas pengawasan atas distribusi fisik pupuk serta akuntabilitas keuangan subsidi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *