Meeting Results: Komnas Perempuan: Pengesahan UU PPRT tonggak pemenuhan hak PRT

Komnas Perempuan: UU PPRT sebagai Langkah Penting dalam Perlindungan PRT

Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan bahwa pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi momen bersejarah dalam upaya menjaga hak-hak pekerja perempuan. Menurut Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, langkah ini menandai kemajuan signifikan dalam memenuhi hak asasi manusia di Indonesia.

“Pengesahan UU PPRT menjadi bagian dari sejarah Indonesia dalam memperjuangkan hak konstitusional perempuan. Ini merupakan langkah penting menuju perlindungan hukum yang lebih jelas bagi mereka yang bekerja dalam lingkungan privat dan rentan terhadap kekerasan,” jelas Maria Ulfah Anshor pada Rabu.

Komnas Perempuan juga mengapresiasi peran aktif para pekerja rumah tangga, serikat pekerja, serta organisasi masyarakat sipil yang telah berjuang keras untuk mewujudkan undang-undang ini selama dua puluh dua tahun. “Setelah menunggu lebih dari dua dekade, negara akhirnya memberikan pengakuan resmi terhadap profesi yang selama ini dianggap kurang penting,” tambah Maria.

Dalam wawancara, Maria menekankan bahwa UU ini memperkuat pengakuan terhadap kontribusi perempuan dalam pekerjaan domestik. “UU PPRT menggeser persepsi bahwa tugas perawatan adalah bagian alami dari peran perempuan, sekaligus menempatkan pekerjaan tersebut sebagai aktivitas yang memiliki nilai ekonomi dan sosial tinggi,” ujarnya.

Proses Persidangan DPR RI

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui RUU PPRT dalam rapat paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025-2026. Undang-undang ini disahkan pada Selasa (21/4), yang juga merayakan Hari Kartini. Dengan adanya UU ini, Komnas Perempuan berharap perlindungan hukum bagi PRT dapat terwujud secara lebih efektif, terutama dalam mencegah eksploitasi dan kekerasan yang sering terjadi di lingkungan kerja mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *