Topics Covered: UU-PPRT: Legitimasi negara untuk “diplomasi pekerja rumah tangga”
UU-PPRT: Legitimasi negara untuk “diplomasi pekerja rumah tangga”
Jakarta menjadi saksi bisu proses pembuatan UU PPRT yang menandai komitmen politik pemerintah Prabowo Subianto terhadap kelompok marginal yang selama ini kurang mendapat perlindungan hukum. Pemenuhan UU PPRT setelah proses legislasi berlarut 22 tahun menarik perhatian luas, terutama karena keputusan ini hadir tepat di hari Kartini.
Kebuntungan panjang tersebut akhirnya terpecahkan melalui keputusan berani pemerintah bersama DPR, yang mengingatkan pentingnya kehadiran negara dalam mengubah nasib jutaan pekerja domestik. Mengacu pada Pasal 27 dan 28 UUD 1945, UU PPRT hadir sebagai bentuk pengakuan negara terhadap kekuasaan kaum lemah. Regulasi ini menjamin penghidupan lebih layak bagi para pekerja rumah tangga.
Selain itu, UU ini memiliki nilai strategis dalam mengubah hubungan bercorak feodal menjadi kontrak sosial yang lebih humanis. Dengan menyetarakan hak pekerja rumah tangga melalui perlindungan jaminan sosial dan standar upah, Indonesia tidak hanya menghapus praktik diskriminasi yang sistematis, tetapi juga memperkuat otoritas moralnya di panggung diplomasi global.
Kebijakan ini merupakan pengejawantahan nyata sila kedua Pancasila, yakni memanusiakan manusia secara adil dan beradab yang diwujudkan dalam unit terkecil masyarakat. Karena itu, UU PPRT tidak dapat dipandang semata-mata sebagai regulasi teknis ketenagakerjaan. Ia adalah pernyataan politik yang penting untuk meruntuhkan mitos kekuasaan yang timpang: ketika pemberi kerja selama ini cenderung bersifat absolut, sementara pekerja hadir tanpa perlindungan dan kerap terjebak dalam relasi kontraktual yang tidak adil.
Prabowo memahami bahwa kedaulatan warga tidak boleh dibatasi oleh kepentingan sektoral. Pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang menjadi cerminan kehadiran negara dalam mengubah nasib jutaan pekerja domestik, sekaligus meningkatkan posisi tawar mereka. Keputusan dalam rapat Badan Legislasi DPR, ketika Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu persetujuan, menandai momen bersejarah yang merespons penantian panjang pemenuhan hak konstitusional warga negara.