Meeting Results: Anggota DPR sebut RUU PPRT jadi tonggak perlindungan dan martabat PRT
Jakarta – RUU PPRT sebagai Langkah Penting Perlindungan PRT
Anggota Komisi VII DPR RI, Banyu Biru Djarot, menegaskan bahwa pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) oleh DPR menjadi momen penting dalam meningkatkan status profesi pekerja rumah tangga. Menurutnya, ini juga mengubah cara masyarakat melihat peran PRT sebagai bagian dari sistem kerja yang layak. “Profesi ini layak diakui sebagai pekerjaan profesional yang bermartabat, dan masyarakat perlu sadar untuk menghilangkan stigma buruk terhadapnya,” ujarnya dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.
RUU PPRT sebagai Mandat Konstitusi
Banyu mengingatkan bahwa RUU PPRT merupakan wajib hukum yang harus segera ditindaklanjuti. Ia menyebut Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tegas menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Negara wajib menjamin perlindungan hukum dan kepastian bagi seluruh pekerja, termasuk PRT yang selama ini berada dalam sektor informal,” tegasnya.
“PRT adalah pekerja yang layak diakui, dan masyarakat perlu sadar untuk menghilangkan stigma buruk terhadapnya,” kata Banyu dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.
Banyu juga menekankan bahwa kehadiran negara bukan hanya sekadar mengatur, tetapi juga mengupayakan keadilan sosial. RUU PPRT, menurutnya, menjadi alat untuk mengakhiri praktik diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan terhadap PRT, sekaligus meningkatkan rasa aman dan kesejahteraan mereka.
Perubahan Sistem Hubungan Kerja
Satu dari substansi utama RUU PPRT yang disoroti fraksi partainya adalah transformasi hubungan kerja domestik dari sistem informal ke formal. Banyu menegaskan bahwa struktur kekuasaan bisa dipertahankan sebagai nilai sosial, tapi harus masuk dalam kerangka kerja profesional yang diakui hukum agar hak dasar pekerja tidak terabaikan.
“Negara tidak boleh menoleransi praktik kerja tanpa batas,” tegas Banyu.
Dalam aspek pengaturan, RUU PPRT diharapkan menetapkan batas waktu kerja yang wajar, hak istirahat harian dan mingguan, serta jaminan cuti sebagai standar minimal. Selain itu, Banyu meminta PRT diintegrasikan ke dalam sistem jaminan sosial nasional dengan skema yang adil. Pemerintah wajib memastikan mereka mendapatkan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta menyesuaikan data sosial-ekonomi untuk memperkuat hak keluarga PRT.
Komitmen pada Pelatihan dan Mediasi
Banyu juga menekankan perlunya pelatihan vokasi berstruktur bagi PRT, dengan program skilling, reskilling, dan upskilling yang ditanggung oleh pemerintah dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). “Ini merupakan investasi negara untuk meningkatkan produktivitas dan martabat PRT,” katanya.
Dalam menyelesaikan sengketa, Banyu mendorong pendekatan musyawarah sebelum melibatkan jalur hukum. “Penyelesaian perselisihan harus dilakukan secara bertahap melalui musyawarah dan mediasi di tingkat lokal agar solusi yang dihasilkan adil dan tidak mengganggu pihak-pihak terlibat,” ujarnya.
Dengan berlalunya 22 tahun menunggu, RUU PPRT kini mencapai titik kritis. Fraksi partainya menyatakan dukungan untuk melanjutkan diskusi RUU ini sebagai bentuk komitmen negara pada keadilan sosial.