Main Agenda: BNI selesaikan pengembalian dana CU Paroki Aek Nabara, total Rp28,26 M
BNI selesaikan pengembalian dana CU Paroki Aek Nabara, total Rp28,26 M
Proses Pengembalian Berjalan Lancar
Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, atau BNI, telah menyelesaikan proses pengembalian dana kepada nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara di Sumatera Utara. Total nilai yang dikembalikan mencapai Rp28.257.360.600 (Rp28,26 miliar). Dalam pernyataannya, Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang menyampaikan bahwa dana tersebut telah ditransfer secara lengkap, dengan sebagian besar sebesar Rp21.257.360.600 diserahkan kepada CU Paroki Aek Nabara, dan sisanya sekitar Rp7 miliar sudah selesai dikembalikan sebelumnya.
“Dengan penyelesaian ini, kami berharap kepercayaan masyarakat dapat terus dipertahankan sebagai bentuk pembelajaran bersama,” ujar Munadi, Rabu.
BNI juga mengucapkan permintaan maaf kepada umat Katolik serta seluruh anggota CU Paroki Aek Nabara atas ketidaknyamanan yang timbul. “Kami memahami kekhawatiran dan dampak yang dirasakan oleh pihak yang terlibat dalam kejadian ini,” tambah Munadi. Ia menegaskan bahwa fokus perusahaan adalah menjaga kejelasan dan kecepatan penyelesaian.
Kerja Sama dengan Otoritas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya meminta BNI untuk menyelesaikan kasus tersebut secara cepat. Pihak regulator menggelar rapat dengan direksi dan manajemen BNI untuk mendapatkan penjelasan serta mendorong langkah-langkah transparan dan bertanggung jawab. Hasil investigasi internal yang telah dilakukan juga diharapkan memberikan kejelasan tentang kepatuhan serta tata kelola perusahaan.
“Solusi sudah kami dapatkan, dan paling cepat besok, kami bisa melakukan pengembalian dana milik CU Paroki Aek Nabara,” kata Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan, Selasa, usai pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta. Hadir pula Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang.
Dalam pernyataannya, Putrama memastikan bahwa dana nasabah yang diduga digelapkan oleh oknum pegawai bank akan segera dikembalikan. “Kami menyampaikan apresiasi atas kesabaran dan kerja sama seluruh pihak selama proses berlangsung,” tutur Munadi. Ia menambahkan bahwa penyelesaian ini lebih cepat dari jadwal awal, yang sebelumnya ditargetkan pada Jumat (24/4), namun telah tuntas lebih dini pada Rabu (22/4).