31 bangunan liar di bantaran Cengkareng Drain Jakbar dibongkar petugas

31 Bangunan Ilegal di Bantaran Cengkareng Drain Jakbar Dibongkar Petugas

Rabu, petugas gabungan dari Pemerintah Kota Jakarta Barat melaksanakan pembongkaran terhadap 31 bangunan semi permanen yang tidak resmi berdiri di Jalan Kembangan Baru RW 03 atau sepanjang bantaran Kali Cengkareng Drain, Kelurahan Kembangan Utara, Kembangan. Pembongkaran ini dilakukan setelah pemerintah setempat memberikan surat peringatan (SP) 3, tetapi pemilik sebagian bangunan tidak mengindahkan peringatan tersebut.

“Sebagian bangunan sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, setelah pemberian SP 3 hari Senin (20/4) lalu. Total bangunan semi permanen yang ditertibkan sebanyak 31 bangunan,” kata Camat Kembangan, Joko Suparno saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Pembongkaran yang melibatkan 100 personel gabungan diadakan untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah DKI No 8 Tahun 2007 mengenai ketertiban umum. Joko menjelaskan bahwa keberadaan bangunan-bangunan tersebut tidak hanya berdiri di lahan milik pemerintah, tetapi juga mengganggu lingkungan sekitar, terlihat begitu kumuh dan tidak bersih.

Setelah penertiban, pihaknya mengusulkan penambahan area hijau di sepanjang kali Cengkareng Drain. Area ini bisa digunakan untuk fasilitas olahraga seperti jalur jalan kaki atau trek joging. Joko menyatakan bahwa rencana ini akan dibahas bersama dengan masyarakat setempat untuk menentukan solusi yang paling sesuai.

Peran Cengkareng Drain dalam Pengendalian Banjir

Cengkareng Drain merupakan infrastruktur penting yang berfungsi mengendalikan banjir di wilayah Jakarta Barat. Saluran ini menampung dan mengalirkan air hujan secara cepat, terutama dari sungai-sungai besar seperti Kali Angke dan Kali Mookervart, guna mencegah banjir di kawasan Daan Mogot, Kembangan, serta sekitarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *