Special Plan: Jaga rupiah, BI longgarkan larangan NDF offshore bagi dealer utama

Jaga rupiah, BI longgarkan larangan NDF offshore bagi dealer utama

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memberikan keistimewaan bagi dealer utama Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) tertentu, yang diperbolehkan melakukan transaksi NDF (Non-Deliverable Forward) jual valas terhadap rupiah di pasar luar negeri (offshore). Tindakan ini bertujuan untuk memperkuat kestabilan nilai tukar rupiah serta memperdalam pasar keuangan dalam negeri.

“Pengecualian diberikan khusus untuk dealer utama, memungkinkan mereka menjalankan transaksi NDF di pasar luar negeri. Ini diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas rupiah di NDF market,” jelas Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti dalam konferensi pers hasil RDG BI secara daring di Jakarta, Rabu.

BI juga menegaskan keberadaannya di pasar keuangan selama 24 jam, baik dalam negeri maupun luar negeri, termasuk di Eropa, Amerika, dan pasar global lainnya. Langkah ini dilakukan untuk mengawasi nilai tukar rupiah secara terus-menerus.

Selain itu, BI memperluas instrumen operasi moneter valas dengan menambahkan spot dan swap dalam valuta Offshore Chinese Renminbi (CNH) terhadap rupiah. Penyesuaian ini bertujuan mendukung stabilisasi nilai tukar rupiah serta pengembangan transaksi perdagangan dan investasi menggunakan mata uang lokal.

Dalam konferensi pers, BI menyatakan komitmennya untuk memperkuat stabilitas nilai tukar melalui intervensi transaksi NDF di pasar luar negeri dan transaksi spot serta Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar dalam negeri. Selain itu, bank sentral juga berupaya memperkuat struktur suku bunga instrumen pro-market untuk menarik aliran investasi asing ke aset keuangan lokal.

Komitmen BI meliputi pengendalian pertumbuhan Uang Primer yang melebihi 10 persen sesuai ekspansi moneter, guna memastikan likuiditas memadai di pasar uang dan perbankan. Hal ini juga diwujudkan melalui transaksi Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder secara terukur.

Menurut BI, nilai tukar rupiah tetap terjaga secara relatif stabil. Pada 21 April 2026, rupiah tercatat sebesar Rp17.140 per dolar AS, melemah 0,87 persen (point to point/ptp) dibandingkan akhir Maret 2026. Sebelumnya, bank sentral telah memperkuat kebijakan transaksi valas dengan menyesuaikan ambang batas tunai beli valas terhadap rupiah, serta meningkatkan ambang batas jual DNDF/Forward dan beli/jual swap, berlaku sejak April 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *