Kejagung temukan “shadow company” Zarof Ricar terkait TPPU

Kejagung Temukan “Shadow Company” Zarof Ricar dalam Kasus TPPU

Penggeledahan dan Penyitaan Aset

Jakarta – Dalam penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita perusahaan bayangan yang didirikan oleh tersangka Zarof Ricar dan Agung Winarno. Perusahaan ini dianggap sebagai alat untuk menutupi sumber dana yang berasal dari tindak pidana suap. “Mereka membuat paper company untuk mempermainat hasil kejahatan, kemudian menyelipkan keuntungan itu ke dalam struktur bisnis mereka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Rabu.

“Perusahaan bayangan yang digunakan untuk menampung hasil dari kejahatan tindak pidana. Jadi TPPU-nya,” kata Anang Supriatna.

Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan untuk menelusuri aset Zarof Ricar dalam kasus tersebut. Barang bukti yang dikumpulkan meliputi lima kontainer berisi 1.046 dokumen, seperti sertifikat tanah, properti, serta berkas perusahaan dan hotel. Selain itu, ditemukan pula uang dalam bentuk valuta asing dan rupiah, deposito, mobil mewah, dan emas batangan.

Kasus Suap dan Terlibatnya Zarof Ricar

Zarof Ricar dan Agung Winarno ditetapkan sebagai tersangka TPPU terkait kasus suap yang melibatkan Zarof. Keduanya terlibat dalam proyek film “Sang Pengadil,” di mana Zarof mengajak Agung memberikan dana untuk pembuatan film. Dana total Rp4,5 miliar dibagi tiga, dengan Agung menyumbang Rp1,5 miliar dan Zarof juga Rp1,5 miliar. Rumah produksi menyumbang Rp1,5 miliar.

Pada 2025, Agung diberi tugas oleh Zarof untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito, atau uang. Aset-aset ini disimpan di kantornya, dan Agung menyadari tujuan penitipan adalah untuk menyembunyikan asal-usul dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Sejarah Zarof Ricar

Zarof Ricar adalah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) dan telah diputuskan bersalah dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi. Ia dihukum melakukan permufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara pembunuhan Ronald Tannur di tingkat kasasi. Vonis awal oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah 16 tahun penjara, namun diperparah di tingkat banding menjadi 18 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *