Special Plan: Program sekolah swasta gratis sasar 20 lembaga pendidikan di Jakbar
Program Sekolah Swasta Gratis Sasar 20 Lembaga Pendidikan di Jakbar
Jakarta Barat (Jakbar) akan menjadi salah satu wilayah yang diutamakan dalam implementasi program sekolah swasta gratis pada tahun ajaran 2026/2027, dengan 20 lembaga pendidikan terpilih. Dua puluh sekolah itu dibagi menjadi 11 unit di wilayah Jakbar 1 dan sembilan unit di wilayah Jakbar 2.
Pembiayaan Sepenuhnya Dibebankan pada Pemprov DKI
Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakbar Wilayah 2, Diding Wahyudin, menjelaskan bahwa sekolah-sekolah tersebut telah diverifikasi oleh Sudindik setelah mengajukan permohonan menjadi lokus program. Beberapa institusi juga pernah mengajukan namun kemudian memutuskan untuk menunda.
“Ada juga yang udah berminat, (lalu) mengundurkan diri. Karena dia perhitungannya (pembiayaannya) terlalu kecil,” ujar Diding.
Program ini menjamin semua biaya peserta didik ditanggung oleh Pemprov DKI, seperti layaknya sekolah negeri. Diding menambahkan, pengertian “gratis” dalam konteks ini berarti tidak ada siswa yang dimintai uang, termasuk untuk kebutuhan belajar seperti alat praktik.
Kriteria Seleksi dan Daftar Sekolah
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat, Agus Ramdhani, menyatakan bahwa program sekolah swasta gratis bertujuan menyediakan akses pendidikan yang lebih luas dan merata. “Dengan adanya sekolah swasta gratis, diharapkan semakin banyak siswa dapat melanjutkan pendidikan dengan kualitas baik dan lingkungan belajar yang memadai,” katanya.
“Pemilihan sekolah gratis itu diprioritaskan pada wilayah kelurahan yang tidak memiliki sekolah negeri,” ujarnya.
Wilayah Jakbar 1 memiliki 11 sekolah yang terpilih, antara lain Sekolah Luar Biasa (SLB) B-C Alfiany, SLB B-C Kasih Bunda, SLB C Bina Insan Kamil, SMP Garuda, SMP Melania I, SMP Muhamadiyah 32, SMP Cindera Mata Indah, SMA Lamaholot, SMKS Citra Utama, SMKS Permata Bunda, dan SMKS Benteng Gading Jakarta.
Seleksi dilakukan berdasarkan Kepgub No 312 Tahun 2026, dengan persyaratan seperti memiliki izin pendirian, terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan, serta menjadi penerima bantuan operasional sekolah dari pemerintah pusat dalam tiga tahun terakhir. Selain itu, sekolah harus menjalankan kegiatan belajar mengajar secara utuh tanpa kekurangan jenjang.
Disingkatkan, Agus menjelaskan bahwa pendaftaran untuk program ini rencananya dibuka pada bulan Juni 2026 selama proses Sistem Penerimaan Murid Baru/Pendaftaraan Peserta Didik Baru (SPMB/PPDB). “Layanan akan dibuka sama dengan PPDB/SPMB. Kami masih menunggu regulasinya. Minggu ini infonya akan ada sosialisasi dari dinas pendidikan. Kalau diperkirakan bulan Juni 2026,” tambahnya.