Visit Agenda: KPK periksa sembilan pejabat Pemkab Tulungagung terkait dugaan pemerasan
KPK Periksa Sembilan Pejabat Pemkab Tulungagung Terkait Dugaan Pemerasan
Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) – Dalam rangka melanjutkan penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Bupati Gatut Sunu Wibowo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sembilan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap proses pembuatan dan penyiapan surat pernyataan pengunduran diri yang melibatkan 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Langkah KPK untuk Mendalami Kronologi
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, mengungkapkan bahwa pemeriksaan hari ini bertujuan untuk menggali kronologi pembuatan dan persiapan surat pernyataan pengunduran diri yang melibatkan 16 kepala OPD, dengan sembilan pejabat yang diperiksa sebagai saksi. “Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Pemkab Tulungagung untuk mendalami kronologi penyiapan maupun pembuatan surat pernyataan pengunduran diri terhadap 16 OPD,” katanya.
KPK menduga surat pernyataan tersebut digunakan sebagai alat tekanan dalam praktik pemerasan. Surat itu disebut belum bertanggal saat ditandatangani sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu untuk menekan pejabat yang tidak memenuhi permintaan pihak tertentu.
Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Jawa Timur, bukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Surat tersebut tidak memiliki tanggal saat ditandatangani, sehingga bisa dimanfaatkan kapan saja untuk mendorong pejabat yang belum memenuhi keinginan tertentu.
“Ketika kepala OPD tidak memenuhi keinginan, surat tersebut diduga digunakan sebagai alat ancaman,” ujarnya.
Surat yang diperiksa juga mencakup klausul di mana kepala OPD menyatakan bersedia mengundurkan diri dari jabatan atau status aparatur sipil negara jika dinilai tidak mampu menjalankan tugas. Tambahannya, ada aturan mengenai tanggung jawab pengelolaan anggaran di setiap OPD. KPK juga menginvestigasi adanya tuntutan dana tertentu yang dikaitkan dengan kebutuhan operasional kepada OPD yang telah menandatangani surat tersebut.
Untuk memperkuat temuan, tim penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan melalui pemeriksaan saksi. KPK meminta semua pihak yang diperiksa untuk bersikap kooperatif dan memberikan penjelasan lengkap.
Sembilan pejabat yang diperiksa meliputi Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Satpol PP, pejabat di Bagian Protokol dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Kepala Bidang Kebudayaan, serta sejumlah staf dan sekretaris terkait.