Topics Covered: Lengkap! Keputusan BI Tahan Lagi Suku Bunga Acuan 4,75% di April 2025
Lengkap! Keputusan BI Tahan Lagi Suku Bunga Acuan 4,75% di April 2025
Dalam April 2026, Bank Indonesia (BI) kembali menetapkan BI Rate di angka 4,75%. Keputusan ini tidak hanya mencakup penahanan suku bunga acuan, tetapi juga mempertahankan tingkat suku bunga deposit facility sebesar 3,75% dan suku bunga lending facility 5,5%.
“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 21 dan 22 April memutuskan untuk mempertahankan BI Rate tetap sebesar 4,75%,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Konferensi Pers yang diadakan secara daring pada Rabu (22/4/2026).
Perry menjelaskan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan upaya memperkuat strategi penyesuaian struktur suku bunga instrumen operasi moneter. Tujuannya adalah menjaga stabilisasi nilai tukar Rupiah di tengah tekanan dari perburukan kondisi perekonomian global akibat perang di Timur Tengah.
Langkah Kebijakan Moneter
BI akan melanjutkan penguatan kebijakan moneter yang diperlukan untuk memastikan kestabilan nilai tukar Rupiah. Selain itu, BI juga bertujuan mengendalikan inflasi pada 2026 dan 2027 dalam rentang 2,5±1%. Untuk mencapai ini, beberapa tindakan ditempuh:
- Memperkuat pengendalian nilai tukar melalui intervensi di pasar luar negeri dan domestik, termasuk transaksi NDF serta DNDF.
- Memastikan daya tarik investasi asing ke aset keuangan domestik dengan struktur suku bunga instrumen moneter yang pro-market.
- Meningkatkan pertumbuhan uang primer lebih dari 10% untuk menjaga likuiditas pasar uang dan perbankan.
Kebijakan Makroprudensial
Sebagai bagian dari upaya memperkuat kebijakan makroprudensial, BI menjaga beberapa rasio penting:
- Rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) tetap 0%.
- Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) berada di rentang 84-94%.
- Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) maksimal 35% dari modal bank.
- Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 5% dengan fleksibilitas repo 5%.
- Rasio PLM Syariah diatur sebesar 3,5% dengan fleksibilitas repo 3,5%.
BI juga mengumumkan evaluasi transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) yang lebih dalam, khususnya terkait suku bunga kredit per sektor prioritas. Kebijakan ini diharapkan bersinergi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendorong kredit/pembiayaan tinggi melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI).
Penguatan Sistem Pembayaran
Kebijakan sistem pembayaran terus diperkuat sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Tujuannya adalah mempercepat transaksi ekonomi-keuangan digital nasional. Langkah-langkah yang diambil mencakup:
- Peluncuran Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) pada 30 April 2026, termasuk Hackathon, Digdaya, serta QRIS Antarnegara Indonesia-Tiongkok.
- Penjajaran program KATALIS dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) 2026 dengan PIDI-Hackathon-Digdaya untuk meningkatkan efisiensi transaksi Pemerintah Daerah (Pemda).
Penyempurnaan Pasar Uang
Berikutnya, BI mengambil langkah-langkah untuk mendalami pasar uang dan pasar valuta asing sesuai Blueprint Pendalaman Pasar Uang (BPPU) 2030. Hal ini bertujuan mendukung stabilitas dan pembiayaan perekonomian nasional, termasuk:
- Pengecualian larangan transaksi NDF jual valuta asing terhadap Rupiah di pasar luar negeri untuk Dealer Utama Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) yang memenuhi syarat.