Latest Program: 8 Terdakwa Pemerasan Izin TKA Kemnaker Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Bui
8 Terdakwa Korupsi Izin TKA Kemnaker Dihukum Penjara 4 hingga 7,5 Tahun
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghadapi 8 terdakwa kasus pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA). Mereka divonis hukuman penjara antara 4 hingga 7,5 tahun. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan bahwa para terdakwa melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan yang menangani Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) selama periode 2017-2025, di bawah masa pemerintahan Menteri Hanif Dhakiri hingga Ida Fauiziyah.
“Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Ketua majelis hakim Lucy Ermawati saat membacakan amar putusan, dilansir detikcom pada Rabu (22/4).
Pertimbangan yang memperberat hukuman meliputi ketidaktepatan terdakwa terhadap program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta penggunaan dana hasil tindak pidana korupsi. Sementara itu, faktor yang memperingan meliputi sikap sopan selama persidangan, kesopanan dalam penyampaian fakta, tanggungan keluarga, serta pengembalian seluruh uang yang diterima.
Daftar Hukuman untuk Masing-Masing Terdakwa
Total nilai pemerasan diperkirakan mencapai Rp130 miliar. Berikut rincian hukuman terhadap delapan terdakwa:
- Putri Citra Wahyoe: Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA tahun 2024-2025. Dihukum 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp6.996.833.436 subsider 2 tahun kurungan.
- Jamal Shodiqin: Analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025. Dihukum 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp23.523.160.000 subsider 2,5 tahun kurungan.
- Alfa Eshad: Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018-2025. Dihukum 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp5.239.438.471 miliar subsider 1,5 tahun kurungan.
- Suhartono: Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023. Dihukum 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta kurungan 80 hari.
- Haryanto: Direktur PPTKA 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025, kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional. Dihukum 7,5 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp40.722.027.432 subsider 4 tahun kurungan.
- Wisnu Pramono: Direktur PPTKA 2017-2019. Dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp350 juta, serta uang pengganti Rp23.777.490.000 subsider 3 tahun kurungan.
- Devi Angraeni: Direktur PPTKA 2024-2025. Dihukum 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp3.255.392.000 subsider 1 tahun kurungan.
- Gatot Widiartono: Koordinator Analisis dan Pengendalian PPTKA 2021-2025. Dihukum 6 tahun penjara, denda Rp350 juta, serta uang pengganti Rp9.479.318.293 subsider 2 tahun kurungan.
Baca berita lengkapnya di sini.