Facing Challenges: Polisi Beberkan Cara Komplotan Ganjal ATM di Jaktim Kuras Rekening Korban
Polisi Ungkap Cara Komplotan Mengganjal ATM di Jaktim untuk Menipu Korban
Satreskirm Polres Jakarta Timur berhasil mengungkap strategi para pelaku kejahatan yang memanfaatkan mesin ATM untuk menguras dana korban hingga ratusan juta rupiah. Modus ini melibatkan keempat individu yang bekerja sama dengan peran berbeda.
Proses Penipuan Berlangsung Secara Terencana
Komplotan ini meniru tindakan bantuan korban yang mengalami kesulitan saat kartu ATM tersendat di mesin. Mereka menyisipkan alat kecil yang telah dimodifikasi ke dalam slot kartu, sehingga memungkinkan akses ke data sensitif. Saat korban memasukkan PIN, pelaku lain mengamati dan mencatatnya secara diam-diam.
“Para pelaku memanfaatkan alat ganjal yang disisipkan ke dalam slot ATM. Saat korban mengalami gangguan, mereka berpura-pura menawarkan bantuan dan mengarahkan korban untuk kembali memasukkan PIN,” jelas Kasat Reskrim AKBP Bayu Kurniawan dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).
Setelah PIN korban tercatat, pelaku menyarankan korban untuk melapor ke bank terdekat. Tujuannya adalah agar korban meninggalkan mesin ATM dengan kartu yang masih tersangkut, sehingga pelaku lain dapat mengambilnya.
“Pada saat korban berusaha melapor, mereka meninggalkan ATM. Di sana, pelaku lain mencoba mengambil kartu yang tersendat sebelum korban menyadari bahwa uangnya telah terkuras habis,” tambah Bayu.
Keempat Pelaku Memiliki Peran Spesifik
Komplotan terdiri dari empat orang dengan tugas yang berbeda. Salah satu pelaku, dengan inisial HF, bertugas memasang alat ganjal di mesin ATM. Alat tersebut berupa tusuk gigi yang telah dimodifikasi.
“HF menggunakan tusuk gigi bermodifikasi untuk mengganjal mesin ATM. Alat ini memungkinkan pelaku menangkap informasi PIN korban saat kartu tersendat,” kata Bayu.
Ada juga pelaku inisial A yang mengintip PIN korban sambil berpura-pura membantu. Pelaku AT berperan mengalihkan perhatian korban dan menyarankan mereka pergi ke bank. Sementara itu, pelaku D bertugas mengambil kartu yang sudah terkunci.
“Dengan memasukkan kartu ke dalam mesin, pelaku D dapat mengambilnya setelah korban meninggalkan lokasi. Dana korban yang hilang mencapai Rp 274 juta, tanpa korban menyadari proses penipuan,” imbuhnya.