Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Kamis
Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta Pada Kamis
Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperpanjang izin berkendara melalui layanan SIM Keliling pada hari Kamis. Laporan dari akun X resmi @tmcpoldametro menyebutkan bahwa layanan ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik strategis di ibu kota.
Lokasi Pelayanan
Adapun lokasi pembukaan SIM Keliling mencakup: – Jakarta Timur: Area depan Mall Grand Cakung – Jakarta Selatan: Ruang parkir di sisi Universitas Trilogi Kalibata – Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok – Jakarta Pusat: Area parkir di Kantor Pos Lapangan Banteng – Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Persyaratan yang Dibutuhkan
Untuk mengikuti layanan ini, calon pengguna harus membawa dokumen-dokumen berikut: fotokopi KTP yang masih valid, SIM lama dalam bentuk fisik beserta salinannya, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Dalam periode pelayanan, hanya SIM A dan SIM C yang dapat diperpanjang di lokasi keliling tersebut.
Ketentuan Perpanjangan SIM
Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik SIM wajib mengajukan permohonan pembuatan baru di kantor Satpas yang ditetapkan. Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Sementara itu, perpanjangan SIM B hanya bisa dilakukan di kantor resmi karena perbedaan dokumen yang diperlukan.