Solving Problems: Kejagung tegaskan perkara Toni Aji Anggoro sudah inkrah
Kejagung tegaskan perkara Toni Aji Anggoro sudah inkrah
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa perkara korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang melibatkan Toni Aji Anggoro, telah mencapai status inkrah. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu (22/4).
“Perkara ini telah berjalan dan telah ditetapkan inkrah,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa meskipun kasus tersebut ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, tetapi tidak sama dengan perkara Amsal Sitepu. “Kasusnya berbeda. Meski dikelola oleh Kejari Karo, tidak ada masalah. Perkara ini sudah inkrah, sementara ada juga yang diterbitkan sebagai DPO. Keduanya berbeda,” jelas Anang.
Sebelumnya, massa dari kelompok Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mereka meminta pembebasan Toni Aji Anggoro dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Selama aksi, peserta unjuk rasa menyampaikan orasi dan meminta pengadilan memutuskan agar Toni dibebaskan, setelah dinyatakan bersalah.
Aksi sempat memanas ketika peserta demonstrasi mencoba memasuki area pengadilan dengan menggoyang pagar dan melempar air ke arah petugas. Perwakilan massa, Eko Sopianto, menyampaikan bahwa Toni tidak layak dipidana karena hanya berperan sebagai pekerja pembuatan website desa. “Kami mengharapkan pengadilan membebaskan Toni. Ia hanya dibayar untuk membuat website, bukan memutuskan kebijakan,” tambahnya.
Dalam perkara ini, Toni Aji Anggoro dihukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sementara terdakwa Jesaya Perangin-angin mendapatkan hukuman 20 bulan penjara. Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisma, menjelaskan bahwa putusan terhadap Toni ditetapkan pada 28 Januari 2026, dan menjadi berkekuatan hukum tetap sejak 5 Februari 2026.
Menjawab tuntutan massa, Soniady menegaskan bahwa upaya hukum terhadap putusan inkrah hanya dapat dilakukan melalui Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. “PK bisa diajukan jika ditemukan bukti baru, kekhilafan hakim, atau putusan yang saling bertentangan,” ujarnya.