Key Discussion: Pengembang KEK Kura Kura sebut lahan tukar guling penuhi regulasi

Pengembang KEK Kura Kura: Lahan Tukar Guling Sesuai Aturan

Denpasar, Bali – Selaku pengembang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura, Kundarso, Kepala Lisensi dan Regulasi Bali Turtle Island Development (BTID), mengungkapkan bahwa lahan tukar guling di Jembrana, Bali, telah memenuhi berbagai aturan melalui proses yang berlangsung sejak tahun 1996. Menurutnya, seluruh dokumen telah diserahkan secara lengkap, termasuk data titik koordinat, tapal batas, dan penunjuk lahan.

“Kami mengikuti regulasi yang berlaku saat itu. Jika menggunakan aturan saat ini, kami tidak ada komentar. Semua surat keputusan telah diberikan,” jelas Kundarso melalui keterangan tertulis di Denpasar, Bali, Kamis.

Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali melakukan kunjungan kerja ke Jembrana pada Rabu (22/4) dan berdiskusi dengan pihak terkait untuk memastikan validitas hukum lahan tukar guling yang terkait dengan KEK Kura Kura. Tujuan utama dari kunjungan tersebut adalah mengklarifikasi status tanah agar tidak timbul masalah di masa depan.

“Kami ingin agar semua aset, baik milik daerah maupun negara, memiliki kejelasan, singkat, dan terukur,” kata Ketua Pansus TRAP Made Suparta.

Kunjungan ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya Pansus TRAP juga mengunjungi lahan tukar guling di Karangasem. Di Jembrana, lahan pengganti yang disediakan pengembang mencakup 44 hektare, terletak di Desa Loloan Timur dan Desa Budeng. Sementara di Karangasem, luas lahan pengganti mencapai 40,20 hektare, tersebar di Desa Batu Ringgit, Dukuh, Tulamben, serta Desa Sebudi.

Status Lahan Dijelaskan BPKH Wilayah VIII

Perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII, Santun Rahmat Basuki, menjelaskan bahwa lahan yang digunakan dalam tukar guling sebelumnya adalah Pulau Serangan, Denpasar, yang berstatus hutan produksi, bukan taman hutan raya. Menurutnya, proses konversi saat itu telah jelas dan diterima oleh pihak terkait.

“Saat tukar guling, status lahan adalah kawasan hutan produksi yang bisa dikonversi, bukan taman hutan raya,” ujarnya di hadapan Pansus TRAP.

BPKH Wilayah VIII juga menyebutkan bahwa surat keputusan (SK) penunjukan hutan produksi telah dikeluarkan untuk Desa Budeng, Jembrana, dengan titik koordinat RTK 30. Setelah itu, pada 2015, SK dari Menteri Kehutanan tentang pelepasan area Denpasar terbit.

Kantor Pertanahan Konfirmasi Lokasi Fisik

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jembrana, I Gede Wita Arsana, menegaskan bahwa lokasi lahan tukar guling memiliki keberadaan nyata. Berdasarkan peta, lahan tersebut tidak hanya milik BTID, tetapi juga mencakup beberapa area penukar lainnya dengan total luas 60 hektare.

“Yang kami bahas adalah BTID. Namun, lahan tukar guling tersebut ada di lokasi tersebut,” tutur Wita Arsana.

KEK Kura Kura, yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023, memiliki target investasi sebesar Rp89,9 triliun menurut data Dewan Nasional KEK. Pengembang menjamin bahwa seluruh proses telah sesuai dengan regulasi yang berlaku sejak awal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *