Key Discussion: DPR: Investasi di Kepri harus disertai peningkatan kualitas SDM
DPR: Investasi di Kepri Harus Disertai Peningkatan Kualitas SDM
Kunjungan kerja Komisi IX DPR ke Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis, menghadirkan pernyataan dari Wakil Ketua Komisi IX, Nihayatul Wafiroh, yang menekankan perlunya pengembangan sumber daya manusia (SDM) lokal sebagai pendamping pertumbuhan investasi di provinsi tersebut. Wafiroh menyatakan, walaupun sektor industri di Kepri berkembang pesat, dengan 35 kawasan industri yang beroperasi, terutama di Kota Batam, tetapi kualitas SDM menjadi faktor yang perlu diperhatikan.
Pertumbuhan Ekonomi dan Kualitas SDM
Dalam wawancara, Wafiroh mengingatkan bahwa meskipun pertumbuhan ekonomi Kepri berada di atas rata-rata nasional, hal itu tidak otomatis mencerminkan peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal. “Pertumbuhan ekonomi Kepri berada di atas rata-rata nasional, tetapi apakah peningkatan kualitas SDM telah sesuai dengan kebutuhan tersebut? Ini jadi perhatian bersama Komisi IX DPR,” ujarnya.
Migrasi Penduduk dan Kebutuhan Pekerjaan
Wafiroh juga menyoroti dinamika peningkatan populasi Kepri, yang terutama dipengaruhi oleh migrasi dari daerah lain untuk mencari peluang kerja. “Populasi Kepri terus meningkat setiap tahun, tetapi pertumbuhan ini tidak berasal dari angka kelahiran, melainkan dari banyaknya warga yang pindah untuk bekerja, terutama di Batam,” katanya. Ia menegaskan bahwa kebijakan pelatihan kerja perlu ditingkatkan agar SDM lokal tidak hanya menjadi penonton, tetapi aktif terlibat dalam sektor industri.
Peran Kementerian Ketenagakerjaan
Menurut Wafiroh, Kementerian Ketenagakerjaan RI harus bekerja sama dengan pemerintah daerah Kepri untuk menyusun program pelatihan yang efektif. “Peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal perlu dilakukan agar mereka bisa mengisi posisi yang dibutuhkan industri, bukan hanya menjadi pengangguran,” tambahnya. Ia juga menyoroti risiko migrasi penduduk memperparah angka pengangguran jika tidak disertai upaya pengembangan SDM.
Regulasi Tenaga Kerja Asing
Dicky Wijaya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, mengungkapkan bahwa jumlah tenaga kerja asing (TKA) di daerah itu mencapai 3.800 orang, terutama di Batam, sementara pekerja lokal mendominasi sektor industri. “TKA di Kepri jumlahnya sedikit dibandingkan pekerja lokal karena kita prioritaskan penyerapan tenaga kerja asli daerah,” jelasnya. Namun, Dicky menyoroti adanya TKA yang menggunaan visa turis untuk bekerja, padahal seharusnya memiliki RPTKA.
“Pastikan TKA bekerja secara resmi karena mereka wajib membayar retribusi ke pemerintah,” tegas Dicky.
Upaya Mendorong Pengurusan RPTKA
Dicky juga berharap Komisi IX DPR dapat mendorong pusat untuk mempercepat proses pengurusan RPTKA. “Dengan RPTKA, perusahaan pengguna tenaga kerja asing wajib membayar biaya retribusi yang termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kami ingin TKA tidak lagi mengeluhkan prosedur yang memakan waktu lama,” katanya. Dengan peningkatan kualitas SDM dan regulasi TKA yang jelas, Dicky yakin Kepri bisa memanfaatkan investasi secara optimal.