Solving Problems: KPK panggil Khalid Basalamah sebagai saksi kasus kuota haji

KPK Panggil Khalid Basalamah sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pendakwah dan pengelola biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik telah menjadwalkan KB untuk hadir sebagai salah satu pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus).

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB selaku salah satu pihak PIHK,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi menjelaskan bahwa Khalid Basalamah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait proses jual beli atau penyaluran kuota ibadah haji khusus yang berasal dari alokasi tambahan. Ia menegaskan bahwa saksi diperkirakan akan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan informasi yang dibutuhkan.

Kasus korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 mulai diinvestigasi pada 9 Agustus 2025. Sebulan setelahnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak dijadikan tersangka meski sempat dibatasi perjalanan ke luar negeri.

Setelah itu, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar. Pada 12 Maret 2026, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan Ishfah dilakukan pada 17 Maret 2026.

KPK pernah mengubah status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026. Di akhir bulan Maret, pada 30 Maret 2026, dua tersangka baru ditetapkan, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *