Official Announcement: KPK usul pembatasan masa jabatan ketum parpol untuk cegah korupsi
KPK Usulkan Pembatasan Masa Jabatan Ketua Parpol untuk Cegah Korupsi
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan rekomendasi terkait pengaturan batas jabatan ketua umum partai politik, yang diusulkan sebagai langkah pencegahan korupsi. Usulan ini disampaikan dalam kajian tata kelola partai oleh Direktorat Monitoring KPK.
“Salah satu temuannya adalah poin delapan, yang berisi pembatasan periode ketua umum partai. Hal ini didasari bukti akademis,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan bahwa dalam studi tersebut, KPK menemukan proses perekrutan kader partai tidak optimal. Hal ini diperkirakan terkait adanya mahar atau biaya masuk untuk menjadi anggota partai, serta kemudahan kader-kader tersebut mendominasi saat pemilu.
“Karena kaderisasi partai kurang berjalan baik, sering terjadi perpindahan kader yang cepat. Namun, setelah berpindah, mereka bisa langsung diposisikan sebagai figur utama dalam pemenangan,” ujarnya.
KPK mengusulkan pengaturan batas masa jabatan ketua umum hingga maksimal dua periode masa kepengurusan. Tujuannya adalah untuk mengurangi beban biaya politik yang terkait dengan proses perekrutan kader. “Dengan kajian ini, kita harap bisa meminimalkan pengeluaran yang mendorong praktik korupsi berikutnya,” tambah Budi.
Menurut Budi, usulan tersebut bisa menghambat upaya seseorang memperoleh pengaruh politik melalui pembayaran mahal untuk masuk partai. “Biaya masuk yang tinggi menciptakan efek domino dalam munculnya tindak pidana korupsi,” katanya.