Announced: KPK panggil Dirut Perumda Aneka Usaha Kota Madiun pada kasus Maidi
KPK panggil Dirut Perumda Aneka Usaha Kota Madiun pada kasus Maidi
Di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pemeriksaan terhadap Sutrisno (STO), yang menjabat Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Madiun, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Madiun, Maidi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, dengan STO sebagai saksi yang diperiksa, seperti dijelaskan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberi keterangan kepada para jurnalis.
“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, dengan STO sebagai saksi yang diperiksa,” kata Budi Prasetyo.
Di samping itu, KPK juga memanggil seorang pegawai Perumda Aneka Usaha berinisial ISW untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan yang sama. Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi dilakukan pada 19 Januari 2026, di mana dana CSR dan proyek imbalan menjadi fokus pemeriksaan. Pada hari yang sama, lembaga anti korupsi mengungkapkan bahwa kasus tersebut terkait pemerasan melalui dana sosial dan lingkungan serta pengambilan keuntungan lain.
Tiga Tersangka Ditetapkan Usai OTT
Pada 20 Januari 2026, KPK merilis tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi penangkapan terhadap Maidi. Tersangka pertama adalah Maidi sendiri, sementara Rochim Ruhdiyanto (RR) dianggap sebagai orang kepercayaannya. Tersangka ketiga adalah Thariq Megah (TM), yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.
Klaster Kasus Dugaan Korupsi
KPK menyebut ada dua klaster dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Klaster pertama berupa dugaan pemerasan dengan melibatkan Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Klaster kedua terkait penerimaan gratifikasi yang diduga diterima oleh Maidi dan Thariq Megah.