Terdakwa penggelapan di Palembang diberi sanksi kerja sosial
Terdakwa Kasus Penggelapan di Palembang Terima Sanksi Kerja Sosial
Di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) memberikan sanksi kerja sosial kepada seseorang yang terlibat dalam kasus penggelapan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palembang Bari. Kepala Kejari Palembang, Muhammad Ali Akbar, menjelaskan bahwa terdakwa tersebut bernama Rio Aberico Bin Thomas.
“Sanksi ini diberikan sebagai bagian dari penerapan plea bargaining, yaitu pengakuan bersalah dalam proses peradilan, untuk mewujudkan sistem yang lebih efektif, efisien, dan humanis,” ujarnya.
Penerapan mekanisme ini dianggap sebagai yang pertama kalinya di wilayah hukum Sumatera Selatan, khususnya Palembang, serta tingkat nasional. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, dalam sidang yang berlangsung pada 1 April 2026, terdakwa secara jujur mengakui seluruh tindakannya. Majelis hakim memastikan bahwa pengakuan tersebut dilakukan tanpa adanya tekanan, dan terdakwa juga diberi penjelasan mengenai konsekuensi hukum serta hak-hak yang gugur.
Berdasarkan kesepakatan bersama yang disetujui majelis hakim, terdakwa menerima hukuman enam bulan penjara yang diubah menjadi sanksi kerja sosial selama 120 jam. Ia akan menjalani tugas tersebut di RSUD BARI Palembang, dengan durasi dua jam per hari selama sekitar dua bulan. Dalam acara penyerahan, Muhammad Ali Akbar diterima langsung oleh Direktur Utama RSUD Palembang Bari, Amalia.
Amalia menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik kebijakan ini. Ia menambahkan bahwa RSUD Palembang Bari akan melakukan pengawasan terhadap terdakwa yang menjalani sanksi kerja sosial dan melaporkan ke Kejari Palembang secara berkala.