Ini tanggapan Ammar Zoni usai divonis 7 tahun penjara

Ini tanggapan Ammar Zoni usai divonis 7 tahun penjara

Jakarta – Muhammad Ammar Akbar, dikenal sebagai Ammar Zoni (32), memberikan respons setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan berupa hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda 1 miliar rupiah dalam kasus peredaran narkotika. Ia menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, dengan ucapan “Pikir-pikir” selama sidang putusan yang berlangsung pada Kamis.

Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa putusan tersebut belum mengikat, karena keenam terdakwa—termasuk Ammar Zoni—masih memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. “Ada waktu tujuh hari untuk menerima putusan atau tidak,” ujar Dwi kepada para terdakwa.

“Pikir-pikir,” kata Ammar Zoni saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Dwi Elyarahma Sulistiyowati di sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis.

Dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman kepada Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya atas keterlibatan dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba. Dari enam terdakwa yang hadir, dua di antaranya—termasuk Ammar Zoni—masih mempertimbangkan putusan yang diberikan oleh majelis hakim.

Hukuman terberat diberikan kepada Ammar Zoni, berupa penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar. Sementara lima terdakwa lainnya menerima hukuman yang lebih ringan, dengan dasar keterlibatan mereka dalam aktivitas penyelundupan narkoba. Putusan ini akan berlaku secara resmi setelah masa banding berakhir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *