Official Announcement: Mantan Wali Kota Semarang ajukan PK ke Mahkamah Agung

Mantan Wali Kota Semarang ajukan PK ke Mahkamah Agung

Semarang, Jawa Tengah – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu (Mbak Ita), mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Langkah ini bertujuan untuk meninjau kembali putusan perkara korupsi yang menjeratnya selama periode jabatan 2022-2024.

Kuasa Hukum Sampaikan Lima Bukti Baru

Kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratnaningsih, menyatakan bahwa ada lima bukti baru yang disampaikan dalam proses hukum ini. Ia menegaskan bahwa beberapa keputusan hakim di tingkat pertama diduga mengandung kesalahan.

Erna Ratnaningsih menjelaskan bahwa ada lima bukti yang diajukan, termasuk adanya indikasi kekhilafan dalam putusan pengadilan tingkat pertama.

Satu di antara bukti-bukti baru yang diajukan adalah keterangan bahwa terpidana tidak memperoleh manfaat dari penyelenggaraan acara Semarak Simpang Lima. Acara tersebut diduga didanai melalui pungutan liar, namun Mbak Ita menunjukkan bahwa ia tidak terlibat dalam pemanfaatan dana tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *