Key Strategy: KI dorong SMAN 25 Jakarta perkuat tata kelola informasi

KI Dorong SMAN 25 Jakarta Perkuat Sistem Pengelolaan Informasi

Di Jakarta, Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta memberikan saran agar SMAN 25 Jakarta dapat mencapai status sebagai badan publik informatif. Ferid Nugroho, salah satu komisioner KI DKI Jakarta di bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi, menyatakan bahwa SMAN 25 saat ini memiliki skor 84,69, yang sangat dekat dengan ambang batas predikat informatif sebesar 89,00.

“SMAN 25 Jakarta mencapai skor 84,69, mendekati ambang batas predikat informatif yang ditetapkan sebesar 89,00,” ujar Ferid Nugroho saat melakukan kunjungan ke sekolah tersebut pada Kamis.

Ferid menekankan bahwa pencapaian ini menunjukkan kemajuan signifikan, tetapi masih perlu diperkuat di beberapa aspek. Ia menambahkan, jika semua indikator terpenuhi secara maksimal, SMAN 25 memiliki peluang besar untuk mencapai status informatif.

Di sisi lain, Ferid mengingatkan pentingnya mengelola potensi konflik informasi di lingkungan sekolah, terutama terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan proses pengadaan barang dan jasa. Ia menegaskan bahwa transparansi harus dijaga dengan proporsional.

“Tidak semua informasi bisa dibuka. Ada batasan yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Ferid.

Menurutnya, pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) harus mengacu pada kebijakan Dinas Pendidikan sebagai PPID utama. Ferid juga mengusulkan pembentukan PPID di tingkat sekolah sebagai langkah strategis.

“Jika PPID SMAN 25 sudah terbentuk, segera lakukan pembaruan DIP, terutama dalam menghadapi evaluasi tahun 2026,” kata Ferid. Ia menyoroti perlunya penyesuaian informasi sesuai kebutuhan publik terkini, termasuk revisi surat keputusan dan jenis data yang tersedia.

Hasil evaluasi e-Monev 2025 mengukur enam indikator utama keterbukaan informasi. Salah satu aspek kunci adalah penyediaan data mengenai kegiatan badan publik, baik yang sudah berjalan maupun sedang dilaksanakan, sebagai bentuk akuntabilitas.

Ferid juga menyoroti klasifikasi informasi dalam lingkungan sekolah. Informasi seperti pelaksanaan ujian TKA, UAS, dan UTS termasuk dalam kategori informasi berkala serta tersedia secara langsung. Ia menambahkan bahwa informasi yang dikecualikan hanya bisa dibuka dengan izin pihak terkait untuk keperluan tertentu.

“Informasi yang dikecualikan hanya dapat dibuka dengan persetujuan pihak terkait dan untuk kepentingan tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008,” tuturnya.

Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan informasi, Ferid menekankan pentingnya memperkuat saluran distribusi informasi sekolah sebagai pusat publik. Ia menyebutkan bahwa media digital seperti website dan media sosial harus lebih dinamis dan aktif.

“Tahun ini, aspek digitalisasi memiliki bobot penilaian yang tinggi dalam e-Monev,” tambahnya.

Kepala SMAN 25 Jakarta, Triyem, menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti semua rekomendasi KI Jakarta secara serius. Ia mengucapkan terima kasih atas masukan yang konstruktif dan menilainya sebagai bahan evaluasi penting.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *