Latest Program: Negara perkuat perlindungan HAM pekerja lewat UU PPRT
Negara perkuat perlindungan HAM pekerja lewat UU PPRT
Jakarta – DPR RI menyetujui Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), yang dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat hak asasi manusia (HAM) di sektor pekerjaan domestik. Regulasi ini bertujuan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja yang sering kali menghadapi ketidakadilan. Staf Khusus Menteri HAM Yosef Sampurna Nggarang mengatakan dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis, bahwa UU PPRT menandai transformasi dalam status pekerja rumah tangga di Indonesia.
“UU PPRT baru-baru ini disahkan, sehingga pekerja rumah tangga yang selama ini berstatus non-formal kini diberikan status resmi. Negara sebagai pemegang HAM telah menciptakan undang-undang yang secara tegas mendukung hak pekerja,” ujarnya.
Menurut Yosef, pengesahan UU ini hasil dari perjuangan panjang yang melibatkan banyak pihak selama lebih dari 20 tahun. “Kita semua berterima kasih kepada DPR atas pengesahan UU ini, yang sudah diperjuangkan selama dua dekade,” tambahnya. UU PPRT diharapkan memperkuat tanggung jawab negara sebagai pelaku utama dalam pemenuhan HAM, dengan memberikan pengakuan formal terhadap status pekerja rumah tangga.
UU ini mencakup berbagai aspek penting, seperti kesetabilan hubungan kerja, gaji yang adil, jam kerja sesuai standar manusiawi, serta perlindungan terhadap kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. Selain itu, undang-undang ini juga menggarisbawahi penerapan prinsip HAM secara menyeluruh, baik dalam aturan maupun dalam kebijakan yang menguntungkan kelompok rentan.
Pemerintah menilai penguatan regulasi ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam mendorong hubungan kerja yang adil dan bermartabat. Langkah ini juga bertujuan memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja nasional. Implementasi UU PPRT menjadi fokus kolaborasi antara pemerintah, pemilik pekerjaan, dan masyarakat untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif di lapangan.
Dengan adanya UU PPRT, diharapkan praktik kekerasan dan eksploitasi dapat diminimalkan, serta kesejahteraan pekerja rumah tangga meningkat secara berkelanjutan. Hal ini selaras dengan komitmen nasional dalam memajukan hak asasi manusia.