Special Plan: BPK sampaikan hasil pemeriksaan soal pangan hingga pajak kepada DPD

BPK Umumkan Temuan Pemeriksaan ke DPD

Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis hasil auditnya terkait manajemen pangan, pembangunan manusia, sektor perbankan daerah, serta pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dokumen lengkap hasil pemeriksaan ini diungkapkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, yang disampaikan oleh Wakil Ketua BPK, Budi Prijono, kepada pimpinan DPD di Jakarta, Rabu.

Komitmen Daerah Dapat Ditingkatkan

Dalam penjelasannya, Budi Prijono menyebut IHPS II 2025 mencakup ringkasan dari 685 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), terdiri dari 7 LHP keuangan, 237 LHP kinerja, dan 441 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Untuk pemda dan BUMD, jumlah laporan mencapai 520, terbagi menjadi 2 LHP keuangan, 185 LHP kinerja, serta 333 LHP DTT.

“Laporan IHPS II tahun 2025 mencakup 785.257 rekomendasi yang telah disampaikan BPK selama 20 tahun, dengan 637.016 rekomendasi khusus untuk pemda dan BUMD, atau 81,1 persen dari total.”

Rekomendasi untuk Pangan dan Pembangunan Manusia

BPK memberikan saran kepada Gubernur agar berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk mendorong penyusunan Rencana Pangan Daerah (RPD) yang lebih baik. Selain itu, Gubernur juga dianjurkan melibatkan Menteri Koordinator Bidang Pangan dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG). Untuk memperkuat sistem, BPK menyarankan Gubernur bekerja sama dengan Mendagri dan Kepala Bapanas dalam mengintegrasikan data pangan dan mengestimasi neraca daerah secara tepat.

Temuan di Sektor Perbankan Daerah

Dalam pemeriksaan perbankan, BPK menemukan berbagai isu signifikan di 25 Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan 2 Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Direksi BPD dianjurkan memperluas sumber pendanaan secara efisien, mengurangi ketergantungan pada nasabah tertentu, serta menerapkan prinsip kewaspadaan dalam pemberian kredit atau restrukturisasi. Langkah penyelamatan kredit pun harus dilakukan sesuai ketentuan.

Optimalisasi Pengelolaan PDRD

BPK juga menyoroti pengelolaan PDRD di 89 pemda. Rekomendasi diberikan kepada kepala daerah untuk menetapkan regulasi yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Pemda harus menyusun target anggaran pendapatan PDRD yang didasarkan pada proyeksi potensi dan kebijakan ekonomi daerah.

Kinerja Pemda yang Membanggakan

Pemda dengan penyelesaian rekomendasi terbaik antara lain Pemkab Pati dan Pemkab Sukoharjo, masing-masing mencapai 99,7 persen, serta Pemkab Madiun dengan 94,7 persen. “Kami apresiasi komitmen kepala daerah dalam mempercepat tindak lanjut rekomendasi BPK, sekaligus mengharapkan DPD menjadi mitra yang lebih efektif dalam mengawasi keuangan daerah,” tambah Budi Prijono.

Sinergi antara BPK dan DPD menjadi kunci untuk meningkatkan akuntabilitas keuangan serta kemajuan berkelanjutan di seluruh wilayah. Dengan pengawasan yang lebih optimal, diharapkan penyelesaian rekomendasi dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *