Important News: PKB: Pembatasan masa jabatan ketum parpol tak jamin cegah korupsi
PKB: Pembatasan Masa Jabatan Ketua Parpol Tidak Menjamin Penekanan Korupsi
Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menganggap bahwa usulan pembatasan jabatan ketua umum partai politik hingga dua periode masa kepengurusan belum tentu mampu mengurangi praktik korupsi secara efektif. Menurut Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat PKB, M. Hasanuddin Wahid, kebijakan ini tidak sepenuhnya memastikan adanya pengurangan tindak kriminal dalam dunia politik.
Usulan KPK untuk Perbaikan Sistem Kaderisasi
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum parpol sebagai langkah pencegahan korupsi. Usulan tersebut muncul karena adanya temuan bahwa mekanisme kaderisasi partai politik tidak berjalan optimal. Hal ini membuat munculnya biaya masuk bagi calon anggota partai hingga memengaruhi hasil pemilihan umum.
“Pembatasan tidak menjamin perilaku korup dapat diminimalkan,” ujar Hasanuddin Wahid saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Menurut dia, prioritas yang lebih tepat saat ini adalah memperkuat mekanisme demokratis dan sistem meritokrasi dalam partai politik. “Jadi, bukan pembatasan periode, melainkan mendorong semua parpol memiliki rekrutmen serta proses pemilihan yang transparan sesuai karakteristik masing-masing,” katanya.
KPK dalam kajiannya menyarankan adanya pembagian anggota partai ke dalam kategori muda, madya, dan utama. Selain itu, mereka mengusulkan calon anggota DPR berasal dari kader utama, sementara calon DPRD Provinsi berasal dari kader madya. Usulan ini ditujukan untuk mendukung kaderisasi yang lebih baik, serta mencegah adanya pembiayaan politik yang memengaruhi proses pemilu.
Usulan pembatasan masa jabatan ketua umum parpol hingga dua periode juga tercantum dalam kajian tata kelola partai yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK. Tujuan utama adalah menekan biaya masuk serta memastikan adanya sistem yang adil dalam memilih tokoh partai.