KPK kembangkan kasus korupsi Bupati Tulungagung ke dugaan gratifikasi

KPK Perluas Kasus Korupsi Bupati Tulungagung ke Dugaan Gratifikasi

Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan kemungkinan mengembangkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan petugas ajudan Dwi Yoga Ambal ke arah dugaan penerimaan gratifikasi. Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, jika ditemukan bukti terkait penerimaan berupa gratifikasi, penyelidikan akan diperluas untuk memperkuat proses pembuktian.

“Jika ditemukan bukti terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi, tentu akan kami kembangkan untuk memperkuat pembuktian perkara,” ujarnya saat dihubungi media melalui telepon, Kamis.

Saat ini, penyidik KPK fokus pada penguatan konstruksi kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Tulungagung. “Keterangan saksi yang lengkap, jujur, dan benar akan membuat konstruksi perkara ini lebih jelas,” tambahnya.

Dalam penyidikan, KPK telah memeriksa sembilan pejabat dan staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung di kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur, Surabaya. Budi menjelaskan, penyidikan berlangsung intensif karena keterbatasan waktu masa penahanan awal para tersangka. Masa penahanan tahap pertama masih berlangsung dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyelidikan.

KPK menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terbuka. Semua hasil penyidikan akan diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk dibawa ke persidangan, sehingga dapat diuji secara transparan. Tujuannya adalah memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *