Main Agenda: Khalid Basalamah tak tahu ada aliran kasus haji ke pejabat Kemenag

Khalid Basalamah Tak Mengetahui Adanya Aliran Dana Kasus Haji ke Pejabat Kemenag

Jakarta – Khalid Zeed Abdullah Basalamah, seorang pendakwah dan pemilik perusahaan jasa haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui adanya aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang mengarah ke pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Pernyataan ini diucapkan oleh Khalid setelah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyelidikan kasus tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis.

“Saya enggak tahu,” kata Khalid.

Khalid juga menegaskan bahwa dirinya tidak menerima manfaat apa pun dari kasus kuota haji tersebut. “Nama saya terdaftar sebagai jamaah di PT Muhibbah, dan data itu sudah kami serahkan ke KPK,” tambahnya. Menurutnya, ia hanya menjadi korban dalam skandal ini karena PT Muhibbah menawarkan visa resmi sebagai alasan untuk memindahkan nama-nama jamaah dari PT Zahra ke perusahaan lain.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, setelah memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour, tidak menjadi tersangka meski sempat dicabut izin ke luar negeri. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 menyebutkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Seiring berjalannya waktu, KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 dan Ishfah pada 17 Maret 2026. Status penahanan Yaqut sempat diubah menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga, namun kembali diubah menjadi tahanan rumah tahanan pada 24 Maret 2026. Pada 30 Maret 2026, dua nama baru ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *