Main Agenda: Khalid Basalamah tak hubungi Ibnu Mas’ud sejak KPK usut kasus haji

Khalid Basalamah Tak Berkomunikasi dengan Ibnu Mas’ud sejak KPK Periksa Kasus Haji

Jakarta – Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pendakwah dan pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, mengungkapkan bahwa ia tidak pernah menghubungi Ibnu Mas’ud sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan kasus korupsi kuota haji. “Enggak, enggak ada,” ujarnya setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis lalu.

Menyerahkan Urusan ke Akhirat

Khalid menyatakan bahwa ia tidak merasa perlu berhubungan dengan Ibnu Mas’ud, yang merupakan pemilik biro perjalanan haji PT Muhibbah berbasis di Pekanbaru, Riau. “Ya, saya pikir untuk apa komunikasi? Cukup kami laporkan, selesai,” katanya. Saat ditanya dampak dari keterlibatan Ibnu Mas’ud dan PT Muhibbah terhadap namanya, dia menjelaskan bahwa urusan itu menjadi tanggung jawab mereka di akhirat. “Itu urusan dia di akhirat, yang penting saya sampaikan apa yang saya tahu, dan saya tahu saya tidak salah,” tambahnya.

Menjadi Korban Kasus Kuota Haji

Khalid mengklaim bahwa dirinya hanyalah korban dalam penyelidikan korupsi kuota haji. Ia menjelaskan, “PT Zahra ini murni furoda, sudah kami bayar hotel dan visa. Tiba-tiba PT Muhibbah datang dengan alasan visa resmi, sehingga semua jamaah terdaftar di sana. Kami sudah serahkan seluruh data ke KPK.” Ia menegaskan bahwa selama berangkat haji, ia tidak pernah mengetahui mengenai Kementerian Agama atau stafnya. “Jadi, kami cuma sampai di situ. Kami tidak pernah tahu masalah Kemenag, enggak pernah kami interaksi sama sekali,” ujarnya.

Progres Penyidikan KPK

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Pada 9 Januari 2026, lembaga antirasuah tersebut menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicari ke luar negeri.

Setelah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026, KPK menyebutkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Pada 12 Maret 2026, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul Ishfah pada 17 Maret 2026. Status Yaqut sempat diubah menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026, namun kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026. KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Kesthuri Asrul Aziz Taba.

“Tadinya PT Zahra ini murni furoda, sudah kami bayar hotelnya di sana, sudah kami bayar visanya, nah tiba-tiba datang PT Muhibbah ini menawarkan dengan alasan visa resmi. Makanya, kami semua terdaftar di PT Muhibbah, dan sudah kami serahkan semua ke pihak KPK data itu. Saya pun namanya di PT Muhibbah,” jelas Khalid.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *