Latest Program: Temuan BPK: DJP Belum Bisa Jamin Kejar Tunggakan Pajak Rp 14,29 T
Temuan BPK: DJP Belum Bisa Jamin Efektivitas Pengawasan Pajak
Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya kendala dalam menjalankan pengawasan dan pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendukung peningkatan penerimaan perpajakan secara optimal. Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2025, BPK menyatakan bahwa penilaian kinerja DJP menunjukkan kelemahan dalam perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pengawasan perpajakan. “Kendala ini bila tidak segera diperbaiki akan mengurangi kemampuan DJP dalam mendorong penerimaan negara secara maksimal,” tulis BPK dalam IHPS Semester II-2025, Jumat (24/4/2026).
Perencanaan dan Pelaksanaan Pengawasan Masih Kurang Efektif
BPK menyoroti bahwa pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak (WP) belum didukung dengan pengendalian yang memadai. Fungsi inti dari pengawasan DJP adalah memastikan WP memenuhi kewajiban pajak, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta mengamankan potensi penerimaan negara. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa beberapa aspek belum mencapai standar yang diharapkan.
“Proses pemeriksaan belum menjamin pemenuhan komitmen pembayaran sebesar Rp14,92 triliun, sehingga memengaruhi efektivitas pengawasan kepatuhan material dan risiko hilangnya penerimaan negara,”
Salah satu masalah utama adalah Daftar Sasaran Analisis Perpajakan (DSA) belum sepenuhnya diperlakukan secara menyeluruh. DJP belum menghasilkan kertas kerja analisis (KKA) dan laporan hasil analisis (LHA) sebagai pertanggungjawaban atas proses analisis yang dilakukan, serta dasar untuk pengambilan keputusan selanjutnya. Selain itu, data pemicu dan data penguji yang digunakan untuk mengidentifikasi ketidakpatuhan WP belum lengkap.
Rekomendasi untuk Peningkatan Sistem Informasi
Atas temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan, khususnya meminta Dirjen Pajak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pengendalian kegiatan pengawasan. Evaluasi ini bertujuan untuk membangun sistem informasi yang lebih baik, sehingga mengurangi risiko ketidakoptimalan pengawasan dan kehilangan potensi penerimaan negara.
BPK juga merekomendasikan DJP untuk menyusun kajian tentang pengembangan CRM Fungsi Pengawasan dan CRM Fungsi Pemeriksaan. Kajian ini perlu mencakup variabel KLU Prioritas, serta menambahkan analisis transaksi yang dapat meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan. Contohnya, transaksi pengalihan saham pada WP tahun 2024.
Isu Khusus di Sektor Mineral Nikel
Dalam laporan, BPK menyoroti adanya masalah pada pengawasan sektor mineral nikel. Pengawasan ini belum mencakup specific risk nickel dengan membandingkan peredaran usaha di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan perkiraan berdasarkan Harga Patokan Mineral (HPM) nikel dari lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Data harga penjualan nikel aktual serta LHA kualitas dan kuantitas surveyor juga belum diintegrasikan ke dalam proses pemeriksaan.
Kemudian, pemeriksaan pajak terhadap 4 WP belum konsisten. Prosedur pengujian WP terkait, seperti penyajian informasi koreksi atas biaya penyusutan dan penggunaan metode pooling of inte, masih perlu diperbaiki untuk menjamin keakuratan hasil pemeriksaan.