Key Strategy: RI Bisa Kantongi Rp 67 T per Tahun dari Windfall Tax Batu Bara-CPO
RI Bisa Kantongi Rp 67 T per Tahun dari Windfall Tax Batu Bara-CPO
Jakarta, simulasi counterfactual oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menunjukkan bahwa penerapan windfall tax atau pajak tambahan atas keuntungan komoditas bisa meningkatkan penerimaan negara rata-rata Rp67 triliun setiap tahun. Dengan cakupan penuh seluruh komoditas pada periode 2009–2023, pendapatan simulasi mencapai Rp192 triliun pada 2022, setara 0,98 persen dari PDB nominal tahun tersebut. Hasil ini dominan berasal dari sektor batubara, yang menjadi sumber utama pengumpulan dana.
Penerimaan yang diperoleh dari simulasi berfluktuasi, mendekati nol pada tahun harga rendah (2015–2016, 2020) dan akhir 2024, sesuai dengan prinsip desain countercyclical. Angka Rp67 triliun dianggap sebagai batas atas, dan pelaksanaan bertahap akan menghasilkan tren pendapatan yang lebih rendah secara proporsional di awal implementasi.
“Penerimaan komoditas berlebihan terjadi saat harga naik, sedangkan defisit muncul ketika harga turun. Volatilitas ini permanen dan sulit diprediksi,” kata INDEF dalam Policy Brief yang dikutip pada Jumat (24/4/2025).
INDEF menambahkan, “Pertanyaan utamanya bukan apakah Indonesia siap, melainkan seberapa cepat sistem fiskal bisa diperbaiki sebelum siklus berikutnya.” Pajak yang dikenal sebagai Progressive Resource Rent Tax (PRRT) diusulkan untuk mengoptimalkan pendapatan pajak nasional selama harga komoditas tinggi, sekaligus mengurangi defisit saat harga rendah.
Rekomendasi Kebijakan INDEF
INDEF menawarkan dua langkah utama untuk menerapkan PRRT secara efektif: membangun kerangka pajak melalui UU dan memperbaiki celah pengumpulan windfall melalui regulasi transisi. Pasal 23A UUD 1945 mensyaratkan bahwa pajak baru atas rente sumber daya hanya bisa ditetapkan melalui UU, sehingga diperlukan dua jalur paralel.
– **Jalur UU (jangka panjang):** Kemenkeu, ESDM, dan Bappenas bersama akademisi serta DPR harus menyusun RUU PRRT, baik sebagai undang-undang tersendiri maupun amandemen pada UU PPh dan UU Cipta Kerja. – **Jalur regulasi transisi (12–24 bulan):** (i) PP pelengkap yang memperkenalkan parameter tarif royalti progresif berdasarkan utilisasi kapasitas dan profitabilitas; (ii) Perpres untuk mengalokasikan hasil royalti progresif ke dana cadangan stabilisasi; (iii) Permen ESDM dan Permenkeu untuk memperkuat pelaporan produksi dan biaya per kontrak.
Pembagian peran yang jelas diperlukan: regulasi transisi memperbaiki struktur royalti pendapatan bruto dan mengurangi ketidakseimbangan penangkapan windfall, sementara UU PRRT tetap menjadi instrumen konstitusional utama untuk menangkap surplus ekonomi secara penuh.
Langkah kedua adalah menerapkan PRRT secara prospektif. Ini bertujuan menjaga kredibilitas sistem fiskal dan meminimalkan kenaikan biaya modal pada sektor ekstraktif. Kebijakan berbasis royalti yang bersifat retroaktif bisa memicu masalah waktu inkonsisten, di mana investor meningkatkan risk premium dan menunda proyek eksplorasi.
– **Mengikat kontrak baru setelah UU berlaku:** PRRT diberlakukan prospektif untuk memberikan kepastian aturan bagi investasi di masa depan dan mencegah penyaluran dana yang sudah dialokasikan. – **Grandfather clause:** Kontrak lama tetap berlaku dengan tarif yang disesuaikan, memastikan transisi yang adil dan tidak merugikan pihak yang sudah beroperasi sebelumnya.