Key Issue: Terungkap! Utang Debitur BLBI Rp 211 T Belum Balik ke Negara

Utang Eks-BLBI Belum Lunas, PUPN Dinyatakan Tidak Efektif

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan masih banyak utang dari para debitur yang terlibat dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) belum dibayar ke pemerintah. Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025, BPK mencatat sebanyak 25.306 debitur dengan total utang mencapai Rp211,02 triliun hingga 30 Juni 2025.

Dalam dokumen IHPS II-2025 BPK, Jumat (24/4/2026), disebutkan bahwa upaya penagihan piutang negara eks-BLBI oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) belum berjalan efektif.

BPK menilai, keterlambatan pembayaran utang tersebut disebabkan oleh kurangnya koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung. Masalah ini berdampak pada kesulitan menemukan alamat serta status perusahaan debitur, sehingga proses pemanggilan dan penagihan mengalami hambatan.

Selain itu, tindakan penyitaan jaminan dan pencegahan debitur meninggalkan negara juga belum optimal. BPK menyoroti bahwa penggunaan keringanan utang dalam penyelesaian piutang berpotensi menimbulkan konflik hukum. Akibatnya, upaya penyelesaian utang negara dari eks-BLBI masih belum mencapai hasil yang maksimal.

Rekomendasi BPK mengharapkan Menteri Keuangan untuk mendorong Dirjen Kekayaan Negara lebih aktif dalam melaksanakan sinergi dengan lembaga terkait. Hal ini bertujuan meningkatkan efisiensi pengurusan piutang negara eks-BLBI dan memastikan utang yang terperangkap dapat diselesaikan secara lebih terarah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *