Special Plan: Ketua DPRD Magetan ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana pokir

Ketua DPRD Magetan Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Pokir

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Sabrul Iman mengungkapkan bahwa kejaksaan telah menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan Suratno sebagai salah satu dari enam orang yang disangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokir. Dana ini diperkirakan mencapai Rp242,9 miliar selama periode anggaran 2020–2024.

Menurut Sabrul, praktik korupsi melibatkan sejumlah pihak. Dalam pernyataannya, ia menyebutkan bahwa seluruh tahapan hibah dikuasai oleh oknum-oknum DPRD. “Modusnya adalah menguasai seluruh proses hibah dari perencanaan hingga pencairan, sementara laporan keuangan dibuat hanya untuk menutupi pelanggaran,” jelasnya.

“Deretan pelanggaran ini terungkap sebagai bentuk manipulasi. Modusnya menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan. Adapun laporan keuangan disusun hanya untuk menutupi pelanggaran hukum,” ujar Sabrul Iman.

Dana pokir yang direkomendasikan mencapai Rp335,8 miliar. Alokasi ini dialokasikan ke 45 anggota DPRD melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, penyidik menemukan penyimpangan sejak tahap awal hingga pencairan dana.

Kelompok masyarakat (pokmas) yang seharusnya menjadi penerima manfaat dana hibah diduga hanya berfungsi secara administratif. Sabrul menegaskan bahwa pokmas tidak menjalankan peran sesuai aturan. “Fakta materiil menunjukkan bahwa kelompok masyarakat yang menerima hibah hanyalah formalitas administratif. Proposal dan laporan pertanggungjawaban tidak disusun mandiri, melainkan dikondisikan oleh oknum DPRD melalui jaringan kepercayaan atau pihak ketiga dengan afiliasi politik,” tambahnya.

Kasus ini memperkuat indikasi adanya rekayasa dalam proses pengajuan dan realisasi dana hibah. Kejaksaan menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan seharusnya dilakukan secara swakelola oleh masyarakat, tetapi justru dikerjakan oleh pihak ketiga yang ditunjuk. Akibatnya, banyak proyek tidak selesai dan tidak memberikan manfaat nyata.

Saat ini, Suratno telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Magetan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan kasus ini masih berlangsung, dengan kejaksaan sebelumnya menaikkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan sejak 10 April 2026. Selanjutnya, pihak kejaksaan juga memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat bukti-bukti dalam investigasi.

Korupsi yang dilakukan para tersangka diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara atau daerah sesuai pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *