Latest Program: 6 Saham Potensi Delisting dengan Tender Offer Jumbo, Mana Paling Cuan?
6 Saham Potensi Delisting dengan Tender Offer Jumbo, Mana Paling Cuan?
Regulasi BEI dan Tantangan Kepemilikan Saham
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengharuskan perusahaan terdaftar dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun untuk memenuhi rasio saham yang diperdagangkan di publik (free float) minimal 15% sebelum 31 Maret 2028. Aturan ini memaksa manajemen dan pemegang saham dominan untuk mengevaluasi biaya modal serta biaya kepatuhan secara mendalam. Kedua pihak terlibat dalam dua opsi utama: menjual portofolio saham ke pasar sekunder untuk meningkatkan likuiditas, atau menghapus pencatatan saham secara sukarela melalui tender offer.
Dengan asumsi tender offer dihargai 100% hingga 150% di atas harga pasar saat ini, karena kinerja emiten yang baik dan rata-rata penawaran dari emiten sebelumnya, privatisasi menjadi lebih efisien secara ekonomi. Investor perlu memahami bahwa kepemilikan saham dalam beberapa tahun ke depan bisa terpicu oleh penawaran tender dengan harga premium, memberi keuntungan langsung jika transaksi berjalan optimal.
“Privatisasi melalui tender offer menunjukkan keuntungan matematis yang signifikan, terutama jika dilihat dari peningkatan likuiditas dan alokasi modal yang lebih efektif,”
Analisis Ekonomi pada Saham Pemilik Usaha
Contoh nyata adalah PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) yang mencatatkan nilai pasar Rp10,5 triliun dengan rasio kepemilikan publik 7,5%. Berdasarkan nilai pasar, sisa saham yang diperdagangkan memiliki valuasi Rp787 miliar. Untuk mencapai ambang batas 15%, pemilik usaha seperti grup MUFG dan Bank Danamon harus mendistribusikan saham tambahan 7,5%.
Dari laporan keuangan tahun 2025, ADMF tetap merekam laba bersih mencapai Rp1,54 triliun. Jika rasio saham publik dinaikkan ke 15% dengan pembayaran dividen 100%, pendapatan arus kas pemilik usaha akan dialokasikan Rp231 miliar per tahun kepada investor minoritas. Alternatif lain, pengendali bisa membeli 7,5% saham publik melalui tender offer dengan premium 150%, membutuhkan investasi Rp1,96 triliun.
Kasus Spesifik pada PT Samator Indo Gas Tbk
PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) memiliki struktur kepemilikan sangat tidak seimbang, dengan saham publik hanya 2,25%. Dengan kapitalisasi pasar Rp9,8 triliun, pengendali wajib menjual 12,75% portofolio untuk mencapai rasio 15% sebelum tenggat waktu. Aksi ini akan menyebabkan pasar sekunder menyerap likuiditas sekitar Rp1,25 triliun.
Saham AGII yang likuiditasnya rendah sebelumnya bisa mengalami tekanan jual akibat pasokan besar, mengurangi harga wajar secara signifikan. Namun, nilai pasar 2,25% saham publik saat ini hanya Rp220 miliar. Jika tender offer diberi premium 150%, biaya privatisasi bisa terjangkau dengan estimasi Rp550 miliar. Dari perspektif pengelolaan keuangan, angka ini masuk akal, mengingat margin EBITDA perusahaan mencapai 18,3%.
Kapasitas pendanaan AGII juga didukung oleh arus kas kuat dari bisnis gas industri. Rasio profitabilitas dua digit serta tingkat return on equity yang solid menjadikannya layak untuk rencana konsolidasi. Dengan skenario delisting, perusahaan mungkin bisa menemukan solusi optimal untuk memenuhi aturan BEI sambil memaksimalkan nilai saham pemiliknya.