Latest Program: Pemprov Kalteng optimalkan Reforma Agraria percepat legalisasi aset
Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berkomitmen mengoptimalkan Reforma Agraria melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), salah satunya untuk melakukan percepatan legalisasi aset. "Kami sangat mengharapkan dukungan pemerintah pusat dalam percepatan penyelesaian status kawasan hutan, melalui kebijakan pelepasan kawasan, penegasan batas wilayah, serta percepatan pelaksanaan Reforma Agraria yang berkeadilan dan berpihak kepada rakyat," kata Gubernur Kalteng Agustiar Sabran di Palangka Raya, Jumat. Tantangan utama yang dihadapi adalah kondisi wilayah Kalimantan Tengah yang didominasi oleh kawasan hutan, yaitu kurang lebih 77 persen dari total luas wilayah, dengan sekitar 308 desa berada di dalam kawasan hutan.
Kondisi ini merupakan realitas sosial yang telah berlangsung lama, yakni masyarakat telah hidup dan bermukim secara turun-temurun. Dampak dari kondisi tersebut antara lain keterbatasan legalitas lahan, hambatan pembangunan infrastruktur, hingga belum optimalnya pembangunan di tingkat desa. "Melalui optimalisasi Reforma Agraria ini kami ingin terwujudnya penyelesaian konflik agraria, dan percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, sebagaimana laporan Gubernur Kalteng terkait kawasan hutan yang masih cukup luas, sedangkan di satu sisi masyarakat telah lama memanfaatkannya sebagai permukiman. "Masyarakat ini memiliki rumah, tanah, kemudian ada kampung, itu sejak zaman dulu diam dan tinggal serta memanfaatkan kawasan-kawasan tersebut," jelasnya. Untuk itu wakil rakyat ini mendorong optimalisasi fungsi dari GTRA sehingga harus bisa memetakan sedemikian rupa dan serinci mungkin, seberapa persen lagi kira-kira kawasan hutan itu.
Terlebih ini erat kaitannya dengan perlindungan hukum kepada masyarakat Kalimantan Tengah.