Polresta Denpasar rekomendasikan deportasi WNA Italia pelanggar lalin
Polresta Denpasar Rekomendasikan Deportasi WNA Italia yang Melanggar Lalin
Denpasar, Polresta Denpasar mengusulkan pengusiran terhadap seorang warga negara asing (WNA) dari Italia dengan inisial GI. Pria tersebut diduga melakukan pelanggaran lalu lintas dan dianggap mengganggu ketertiban umum. Peristiwa terjadi pada Rabu (23/4) sekitar pukul 11.00 WITA di persimpangan Jalan Gunung Agung dan Jalan Mahendradatta, Kota Denpasar.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang mengatakan tindakan ini dilakukan setelah video kejadian tersebar di media sosial. Menurutnya, saat petugas melakukan penindakan, WNA tersebut menunjukkan sikap tidak bekerja sama, melakukan perlawanan, serta mengabaikan perintah petugas.
Kami tidak akan mentolerir setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Ini merupakan wujud sinergitas antara kepolisian dan Imigrasi dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Leonardo.
Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Intelkam Polresta Denpasar bergerak cepat untuk menangani kasus ini. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk mengecek lebih lanjut terhadap WNA tersebut.
Berdasarkan investigasi, rekomendasi deportasi telah diajukan kepada instansi terkait. Selanjutnya, dokumen diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera kepada warga negara asing lainnya agar tetap patuh pada hukum dan norma Indonesia.
Polresta Denpasar juga mengajak masyarakat, termasuk wisatawan internasional, untuk bersama-sama menjaga ketertiban. Tindakan tersebut bertujuan menciptakan suasana yang aman dan nyaman di Kota Denpasar, terutama mengingat Bali sebagai destinasi pariwisata global.