Key Issue: Cegah penyalahgunaan LPG subsidi, Pemprov DKI awasi hotel hingga kafe
Cegah penyalahgunaan LPG subsidi, Pemprov DKI awasi hotel hingga kafe
Pemprov DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap penggunaan LPG subsidi, khususnya di sektor usaha seperti hotel, kafe, dan restoran. Tujuan utamanya adalah menghindari pemakaian bahan bakar ini yang tidak sesuai dengan ketentuan. Chico Hakim, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, mengatakan bahwa pengawasan melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) serta lembaga lainnya. “Langkah ini diambil setelah harga LPG 12 kg dan 5,5 kg mengalami kenaikan,” jelasnya.
Kenaikan harga berlaku sejak 18 April 2026. LPG 12 kg kini dibanderol Rp228.000 per tabung, naik dari Rp192.000 sebelumnya. Sementara itu, LPG 5,5 kg naik Rp17.000, dari Rp90.000 menjadi Rp107.000. Meski ada kenaikan, Pemprov DKI memastikan stok LPG non-subsidi tetap terjaga dan tersedia di pasar.
“Dalam kondisi geopolitik yang dinamis dan masalah supply chain BBM belum teratasi, kami fokus memantau penggunaan LPG 3 kg serta BBM secara khusus,” tambah Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Pramono menekankan pentingnya pengawasan karena kebutuhan bahan bakar minyak dan LPG 3 kg di Jakarta cukup tinggi. Ia ingin memastikan langkah penanganan tidak tertunda. “Seluruh jajaran dinas harus memperhatikan ketersediaan BBM dan LPG 3 kg,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Pemprov DKI berupaya menjaga ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan subsidi yang berpotensi membebani anggaran. Monitoring terus dilakukan untuk menjamin stabilitas harga dan distribusi yang adil.