Latest Program: KLH siapkan sanksi bagi daerah yang abaikan pengelolaan sampah
KLH siapkan sanksi bagi daerah yang abaikan pengelolaan sampah
Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah merencanakan tindakan hukuman bagi daerah yang tidak memenuhi standar pengelolaan limbah. Menurut Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, negara hukum membutuhkan adanya penegakan aturan, terutama terhadap praktik pembuangan sampah di area terbuka tanpa pengolahan, yang dikenal sebagai open dumping. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada daerah yang tidak menjalankan tugas sesuai undang-undang.
“Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. Sejak 2018, aturan dan target telah ditetapkan, dan jika kepala daerah gagal memenuhi kewajiban, tindakan akan diambil,” kata Hanif Faisol Nurofiq di Kelurahan Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat.
Menteri Hanif juga menyebutkan bahwa instruksi telah dikeluarkan agar pemda tidak lagi mengirimkan sampah organik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang, melainkan diolah atau ditangani secara mandiri di tingkat kabupaten/kota masing-masing. “Pengelolaan sampah yang lama, termasuk open dumping, tidak bisa lagi ditoleransi,” ujarnya.
“Saat ini, kontribusi sampah ke TPA Bantargebang mencapai sekitar 8.000 ton per hari, berasal dari berbagai wilayah Jakarta. Kondisi ini menjadi tanggung jawab bersama antara kepala dinas dan walikota,” tambah Hanif Faisol Nurofiq.
Dalam upaya transformasi, KLH menekankan perlunya perubahan melalui dua aspek utama: transformasi teknologi dan transformasi manajerial. “Sistem pemantauan hingga tingkat RT/RW harus dibangun untuk mengidentifikasi volume sampah harian dan daerah yang masih kurang optimal dalam pengelolaannya,” jelas Menteri Hanif. Ia menegaskan bahwa hingga Agustus 2026, pengelolaan sampah wajib berubah, dengan hanya sampah anorganik atau residu yang boleh dibuang ke TPA Bantargebang.
“Penanganan sampah tidak sederhana, karena kapasitas pengolahan limbah organik yang tinggi membutuhkan infrastruktur memadai. Fasilitas seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) saat ini dinilai belum cukup,” pungkas Hanif Faisol Nurofiq.