Latest Program: Wajib Sertifikasi Halal OTW, Bos Pengusaha Usul RI Pakai Jurus Ini

Wajib Sertifikasi Halal OTW, Bos Pengusaha Usul RI Pakai Jurus Ini

KEK Jadi Pendorong Pertumbuhan Industri Halal

Dalam upaya memperkuat industri halal nasional, pemerintah tengah menggarisbawahi keharusan sertifikasi halal bagi berbagai sektor, mulai dari makanan hingga tekstil. Seiring itu, para pengusaha mengusulkan pemanfaatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Jawa sebagai strategi utama untuk mendorong pertumbuhan industri ini. Mereka menilai Jawa memiliki potensi besar menjadi pusat industri halal nasional, berkat infrastruktur dan ekosistem yang sudah terbentuk.

Pengusaha juga menekankan pentingnya fokus KEK pada sektor berdaya tambah tinggi agar bisa bersaing di pasar global. Industri halal, menurut mereka, menjadi salah satu bidang yang menarik, baik dari segi permintaan dalam negeri maupun ekspor. “KEK di Jawa bisa dikembangkan sebagai pusat produksi dan inovasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi baru,” ujar Akmad Maruf Maulana, ketua Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI).

“KEK di Pulau Jawa ke depan dapat difokuskan pada pengembangan industri berbasis teknologi tinggi serta industri spesifik yang memiliki keunggulan kompetitif, seperti industri halal,” kata Ma’ruf.

Dalam konteks ini, Jawa dianggap memiliki keunggulan rantai pasok yang terintegrasi, mulai dari industri hulu hingga hilir. Kedekatan dengan pusat konsumsi juga meningkatkan efisiensi bisnis. Selain itu, pengusaha optimis KEK bisa menarik investasi baru, khususnya dari pemain syariah global, berkat ekosistem yang lebih terstruktur.

Peraturan Wajib Sertifikasi Halal

Sebagai dasar regulasi, Peraturan Pemerintah (PP) No 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menetapkan bahwa produk wajib bersertifikat halal mencakup barang seperti makanan, minuman, obat, kosmetik, hingga produk rekayasa genetik. Serta jasa layanan usaha, seperti penyembelihan, pengolahan, pengemasan, dan pendistribusian.

PP tersebut juga mengatur tahapan kewajiban sertifikasi halal. Pasal 160 dan Pasal 161 menetapkan bahwa pelaku usaha menengah dan besar mulai wajib bersertifikat dari 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Sementara pelaku usaha mikro dan kecil, kewajiban tersebut berlaku hingga 17 Oktober 2026. Untuk produk asing, menteri akan menetapkan wajib sertifikasi paling lambat pada tanggal yang sama setelah menyelesaikan kerja sama pengakuan sertifikat.

Kebutuhan harmonisasi regulasi serta ketersediaan bahan baku standar menjadi tantangan utama. Tanpa penyelesaian di bidang ini, potensi industri halal bisa terbuang sia-sia. Namun, KEK dianggap sebagai jawaban strategis untuk mengatasi hambatan tersebut, dengan skema insentif dan pelayanan izin yang lebih mudah.

Peran Jawa dalam Rantai Pasok Global

Tren global terus memperkuat posisi industri halal. Permintaan produk halal meningkat, terutama dari Timur Tengah dan Asia. Hal ini membuka peluang bagi Indonesia untuk menjadi bagian dari rantai pasok global, dengan Jawa sebagai basis utama produksi.

Ma’ruf menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan pengelola KEK menjadi kunci untuk memaksimalkan kontribusi pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. “Dengan KEK, Indonesia bisa berperan lebih besar di pasar internasional,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *