Indonesia dan negara Islam kutuk pelanggaran pemukim Israel di Al-Aqsa

Indonesia dan Negara Islam Kembali Mengecam Kegiatan Pemukim Israel di Al-Aqsa

Jakarta – Sejumlah negara, termasuk Indonesia, Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab, Qatar, Pakistan, Mesir, dan Turki, menyatakan penolakan terhadap pelanggaran terus-menerus yang dilakukan pemukim Israel terhadap situs suci umat Islam dan Kristen di Yerusalem. Pernyataan bersama ini dirilis oleh Saudi Press Agency pada Jumat, yang menyebut tindakan-tindakan provokatif di Masjid Al-Aqsa sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan hak humaniter.

Pelanggaran Terhadap Kekudusan Kota Suci

“Tindakan provokatif di Masjid Al-Aqsa merupakan pelanggaran besar terhadap hukum internasional dan hukum humaniter, serta provokasi terhadap umat Muslim sedunia,”

demikian isi pernyataan bersama. Para menteri menekankan perlunya upaya internasional untuk menghentikan penggoyahan status quo kawasan suci tersebut, sambil mengakui peran Yordania sebagai penjaga tempat ibadah umat Islam.

Seluruh area Masjid Al-Aqsa dianggap sebagai tempat suci eksklusif bagi umat Islam, dengan lembaga Wakaf Islam di bawah Yordania berwenang mengelolanya. Menteri luar negeri menyerukan komunitas global untuk bertindak tegas dan jelas demi memutus pelanggaran yang terjadi. Mereka juga meminta dukungan terhadap hak rakyat Palestina menentukan masa depannya sendiri, termasuk mewujudkan negara merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.

Kegiatan Provokatif di Al-Aqsa

Sebelumnya, pada Selasa (21/4), puluhan pemukim Israel kembali memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa dengan bantuan pasukan pendudukan Zionis, menurut laporan WAFA, kantor berita Palestina. Mereka dilaporkan mengibarkan bendera negara mereka dan melakukan ritual doa Talmud di dalam kawasan suci umat Islam. Aktivitas ini dianggap sebagai provokasi karena dilakukan di tempat yang dihormati oleh umat Muslim.

Para menteri mengecam langkah Israel yang memperluas permukiman ilegal di Tepi Barat, yang berdampak langsung pada kekerasan terhadap warga Palestina. Mereka menilai tindakan ini sebagai langkah nyata menggagalkan solusi dua negara dan mengancam hak hidup Palestina. Dengan demikian, komunitas internasional diharapkan mengambil inisiatif untuk melindungi kawasan suci tersebut serta mendorong perdamaian berdasarkan prinsip-prinsip yang disepakati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *