PN Jakpus gelar sidang perdana kasus korupsi Bea Cukai pada 6 Mei
PN Jakpus gelar sidang perdana kasus korupsi Bea Cukai pada 6 Mei
Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan mengadakan sidang awal kasus korupsi dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Rabu, 6 Mei. Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, mengungkapkan bahwa persidangan tersebut sudah dijadwalkan setelah Kepaniteraan Tindak Pidana Korupsi di pengadilan tersebut mendaftarkan perkara dengan nomor 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN.JKT.PST.
“Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis hakim untuk menangani kasus ini, yaitu Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori sebagai ketua, serta Edward Agus dan Nofalinda Arianti sebagai anggota hakim,” kata Andi, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Agenda utama dalam persidangan nanti adalah pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni John Field (pemilik Blueray Cargo), Dedy Kurniawan (Manajer Operasional Blueray Cargo), dan Andri (Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo).
Selama ini, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Dalam aksi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Barat, Rizal, menjadi salah satu pihak yang ditangkap. Berikutnya, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 tersangka, termasuk Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Empat hari kemudian, mereka juga mengumumkan John Field, Andri, serta Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Sebagai pengembangan, pada 26 Februari 2026, KPK menambahkan satu tersangka baru, yaitu Budiman Bayu Prasojo. Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK menyebut sedang menyelidiki dugaan kecurangan terkait proses pengurusan cukai, setelah menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dari lima koper di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan.