Polda PBD bentuk tim usut dugaan keterlibatan anggota dalam mafia BBM
Polda PBD Bentuk Tim Investigasi untuk Usut Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Mafia BBM
Di Aimas, Kabupaten Sorong, Kepolisian Daerah Papua Barat Daya membentuk tim investigasi bersama untuk mengusut dugaan keterlibatan beberapa anggota Polri dalam kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Pembentukan tim ini dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi dari pimpinan setelah muncul laporan mengenai keterlibatan perwira polisi dalam praktik ilegal BBM tersebut.
Pemeriksaan Internal dan Penjelasan Awal
Tim investigasi yang terdiri dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah anggota yang diduga terlibat. “Setelah informasi ini viral, kami langsung membentuk tim dan memanggil penasihat hukum Deisy Budi Kasih untuk mendapatkan penjelasan awal,” ujar Komisaris Besar Polisi Fernando Sanches Napitupulu.
“Setelah informasi ini viral, kami langsung membentuk tim dan memanggil penasihat hukum Deisy Budi Kasih untuk mendapatkan penjelasan awal,” ujar Komisaris Besar Polisi Fernando Sanches Napitupulu.
Kasus Terungkap melalui Operasi Penyelidikan
Kasus mafia BBM subsidi di Kota Sorong mencuat setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya mengungkap praktik penyalahgunaan biosolar subsidi. Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Ajun Komisaris Besar Polisi Jenny Hengkelare, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 8 April 2026, ketika tim menemukan aktivitas pemindahan BBM subsidi dari kendaraan tangki ke tempat penampungan di dalam gudang.
“Peristiwa tersebut terjadi di gudang milik PT Salawati Motorindo yang berlokasi di Jalan Pattimura, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong,” jelas Jenny.
Dalam operasi penyelidikan, polisi mengamankan tiga individu: ABR sebagai sopir kendaraan tangki, FK sebagai kondektur, dan JM sebagai petugas keamanan gudang. “Berdasarkan hasil penyelidikan, BBM subsidi tersebut diduga berasal dari gudang yang dikelola seorang berinisial DBK di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Sorong Manoi,” tambah Jenny.
Menurut Jenny, praktik ini berlangsung selama beberapa bulan, mulai Februari hingga April 2026. Modus operandi melibatkan pengumpulan BBM subsidi dari sejumlah SPBU dengan memanfaatkan barcode secara bergantian, lalu dijual kembali dalam jumlah besar. “Setelah terkumpul hingga sekitar lima ribu liter, BBM kemudian dijual kepada pihak tertentu dengan harga sekitar Rp12.000 per liter,” katanya.
Langkah Penyidikan dan Ancaman Hukuman
Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan ABR sebagai tersangka dan telah melakukan penahanannya selama 20 hari sejak 11 April 2026. Selain itu, delapan orang saksi juga diperiksa, sementara penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari SPBU atau instansi terkait.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, BBM subsidi tersebut diduga berasal dari gudang yang dikelola seorang berinisial DBK di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Sorong Manoi,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.