New Policy: Mensos pastikan pendamping PKH bermasalah akan diberhentikan
Mensos Berkomitmen Tindak Tegas Pendamping PKH yang Melanggar
Majalengka – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa pihaknya siap memberhentikan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) jika terbukti melakukan kesalahan, terutama setelah terungkapnya dugaan penyimpangan dana bantuan sosial di Cirebon, Jawa Barat. Langkah ini dianggap sebagai bagian dari upaya evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja para pendamping di berbagai daerah.
Dalam wawancara di Majalengka, Jumat, ia mengungkapkan bahwa pada tahun sebelumnya, sekitar 500 pendamping PKH telah diberikan status SP1 dan SP2, dari mana 49 di antaranya diberhentikan. Tahun ini, menurutnya, sudah ada empat pendamping yang ditindak setelah keputusan resmi dikeluarkan.
“Kita tidak ragu untuk mengambil langkah tegas, karena tugas utama pendamping adalah mendukung keluarga penerima manfaat agar naik kelas ekonomi, bukan justru merugikan mereka,” ujarnya.
Mensos menekankan bahwa para pendamping dianggap sebagai pihak yang dipercayai negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa kesalahan mereka tidak hanya merugikan penerima manfaat, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik. “Para pendamping harus menjadi contoh kejujuran, bukan menjadi sumber kekecewaan,” tambahnya.
Ia juga meminta masyarakat dan media massa untuk aktif mengawasi pelaksanaan program bansos. “Kalau ada wartawan yang menemukan kecurangan, tolong segera laporkan ke kami,” pungkasnya.
Kapolres Cirebon Kota Tangkap Buronan Korupsi PKH
Sebelumnya, Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi bansos PKH, berinisial EK, telah ditangkap setelah bersembunyi di Lampung. Penangkapan terjadi pada Sabtu (18/4) sekitar pukul 02.30 WIB, saat tersangka tertidur di rumah warga di Desa Pasar Madang, Kabupaten Tanggamus.
Dijelaskan, EK diduga mengurangi nominal bantuan dalam surat undangan pencairan, sehingga sekitar 900 penerima manfaat hanya mendapat dana lebih kecil. Total kerugian negara mencapai Rp264.555.000. Mensos menilai kasus ini menjadi bukti penting bahwa pelanggaran oleh pendamping PKH bisa berdampak serius dan perlu ditangani secara berkelanjutan.