Special Plan: Stok LPG non subsidi di Jaktim aman kendati ada penyesuaian harga
Stok LPG Non Subsidi di Jaktim Terpantau Aman Meski Harga Dinaikkan
Jakarta – Kebijakan penyesuaian harga liquefied petroleum gas (LPG) non subsidi di Jakarta Timur mulai berlaku 18 April 2026. Meski terjadi perubahan tarif, Pemkot Jaktim menjamin pasokan gas elpiji tetap memenuhi kebutuhan warga. “Stok LPG ukuran 5,5 kg dan 12 kg di wilayah Jaktim saat ini stabil, serta cukup untuk permintaan masyarakat,” jelas Andi Ahmad Refi, Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur, Jumat lalu.
“Langkah pemantauan terus dilakukan untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan harga tetap terkendali,” tambah Andi.
Dalam upaya mencegah kelangkaan, Suku Dinas PPKUKM DKI Jakarta berkoordinasi dengan Bidang Perdagangan untuk mengawasi ketersediaan LPG serta kebutuhan pokok lainnya. Selain itu, pihaknya juga menyusun rencana posko aduan masyarakat, yang akan diatur bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) serta Bagian Perekonomian Sekretariat Kota.
Andi menegaskan bahwa distributor dan agen LPG diminta menjaga pasokan, menghindari praktik penimbunan. “Penimbunan bisa menyebabkan ketidakseimbangan pasokan dan mendorong kenaikan harga di luar kontrol,” ujarnya. Masyarakat juga dianjurkan tidak membeli berlebihan agar distribusi tetap merata.
Kebijakan Penyesuaian Harga
Kenaikan harga LPG non subsidi cukup signifikan. Untuk tabung 12 kg, harga naik Rp36.000 atau 18,75 persen, dari Rp192.000 menjadi Rp228.000. Sementara tabung 5,5 kg mengalami kenaikan Rp17.000 atau 18,89 persen, dari Rp90.000 ke Rp107.000 per tabung.
Suku Dinas PPKUKM mengakui belum memiliki data lengkap jumlah penyedia LPG di wilayahnya. Informasi tersebut dikelola oleh PT Pertamina (Persero), yang bertugas mengatur distribusi energi tersebut. Andi berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh isu kelangkaan karena stok terpantau aman.