Belajar dari kasus Aek Nabara – OJK ingatkan pentingnya respons cepat
Belajar dari Kasus Aek Nabara, OJK Ingatkan Pentingnya Respons Cepat
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan kebutuhan bagi bank untuk merespons secara cepat dan jelas setiap kejadian, terutama setelah insiden penggelapan dana nasabah yang terjadi di Aek Nabara, Sumatera Utara. Peristiwa ini melibatkan mantan karyawan BNI, yang disebut-sebut sebagai penyebab masalah. “Tindakan ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan,” tutur Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam jawaban tertulis di Jakarta, Jumat.
Langkah OJK untuk Penguatan Sistem
Dian mengingatkan bahwa bank harus menerapkan tiga garis pertahanan secara efektif, didukung oleh peningkatan kompetensi karyawan melalui pelatihan yang berkelanjutan. Selain itu, ia menekankan perlunya budaya manajemen risiko yang kuat, mulai dari tingkat manajemen puncak hingga operasional di setiap cabang. OJK juga memastikan penguatan manajemen internal, termasuk pengendalian data dan transaksi nasabah, agar terjadi secara independen dan efektif.
“Penguatan dilakukan khususnya pada aspek pengawasan internal terkait data dan transaksi nasabah,” kata Dian.
Kasus Berakhir dengan Pengembalian Dana
Sebelumnya, pada Sabtu (18/4), OJK meminta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus yang dialami nasabah dari Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara. Proses pengembalian dana telah rampung pada Rabu (22/4), dengan total nilai Rp28.257.360.600. Dian menjelaskan bahwa hak nasabah dalam kasus ini didasari hubungan perdata antara bank dan pelanggan, serta ketentuan OJK yang mengatur pengawasan internal dan perlindungan konsumen.
Proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat telah berjalan. OJK mendukung langkah tersebut untuk memastikan keadilan dan keselamatan bagi semua pihak, terutama nasabah yang terkena dampak. Dian menegaskan bahwa penguatan sistem adalah upaya untuk mencegah insiden serupa terjadi di masa depan.
Penjelasan dari Direktur BNI
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, dalam konferensi pers Minggu (19/4) menyatakan bahwa kasus ini terungkap pada Februari 2026 melalui investigasi internal BNI. Peristiwa tersebut diakui sebagai tindakan individu yang melibatkan transaksi di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi.
“Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan produk resmi BNI dan tidak terdaftar dalam sistem operasional Bank BNI,” ujarnya.
Munadi memastikan bahwa dana nasabah dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terganggu. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, hanya Andi Hakim yang diperiksa, karena kasus ini dianggap sebagai tindakan pribadi dari individu tersebut.